![]() |
| Tolak Tanda Tangani MoU Pengerukan Swadaya, UPT PPI Dapat Sorotan HNSI Pasongsongan |
detikterkini.id -- SUMENEP – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pasongsongan menyoroti sikap UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan yang belum bersedia menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait rencana pengerukan alur pelabuhan secara swadaya.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi yang mempertemukan perwakilan nelayan dengan pihak UPT PPI Pasongsongan. HNSI mengusulkan pengerukan secara swadaya sebagai salah satu upaya mengatasi pendangkalan alur yang dinilai mulai mengganggu aktivitas nelayan.
Ketua HNSI Pasongsongan, Ahmad Rijali, yang akrab disapa Bang Jali, mengatakan rencana pengerukan tersebut merupakan inisiatif masyarakat dan nelayan yang pembiayaannya berasal dari swadaya.
Menurutnya, masyarakat ingin kegiatan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang jelas sehingga mengusulkan adanya MoU dengan pihak pengelola pelabuhan.
“Kami menginginkan semuanya jelas secara hukum. Karena ini kegiatan swadaya masyarakat, kami juga menawarkan Berita Acara Hibah Pemanfaatan Pasir agar pemanfaatan material hasil pengerukan memiliki dasar yang jelas,” kata Bang Jali.
Ia menjelaskan, kondisi pendangkalan alur menjadi salah satu alasan nelayan mendorong adanya pengerukan. Sementara itu, anggaran pemerintah yang tersedia untuk penanganan alur pada tahun 2026 disebut sekitar Rp19 juta.
Bang Jali menilai anggaran tersebut belum memadai apabila dibandingkan dengan kondisi pendangkalan yang terjadi di lapangan.
“Persoalannya bukan hanya soal pasir, tetapi bagaimana alur pelabuhan bisa kembali aman dan dapat dilalui nelayan. Kalau masyarakat sudah siap bergotong royong dengan biaya sendiri, tentu kami berharap ada solusi yang tidak justru menghambat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala UPT PPI Pasongsongan, Choirul Huda, S.Pi., menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melarang kegiatan pengerukan secara swadaya.
Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, pengerukan swadaya pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, terdapat ketentuan terkait material hasil pengerukan.
“Pengerukan secara swadaya diperbolehkan, tetapi material hasil pengerukan tidak boleh dipindahkan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Material tersebut harus ditempatkan di dalam area PPI,” kata Choirul Huda.
Ia juga menyampaikan bahwa sikap UPT tersebut didasarkan pada hasil koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait. Karena itu, persoalan mengenai pemanfaatan material hasil pengerukan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terkait usulan penandatanganan MoU, pihak HNSI menyayangkan belum adanya kesepakatan. Bagi nelayan, MoU dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengerukan, tanggung jawab para pihak, serta status material hasil pengerukan.
Sementara bagi pihak UPT, pelaksanaan kegiatan di kawasan pelabuhan tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan fasilitas dan material yang berlaku.
HNSI Pasongsongan menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan DKP Provinsi Jawa Timur hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila persoalan tersebut belum menemukan titik temu.
“Kami akan terus berkoordinasi. Kami berharap ada jalan keluar yang bisa mengakomodasi kebutuhan nelayan sekaligus tetap sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Bang Jali.
Dengan demikian, persoalan pengerukan alur Pelabuhan Pasongsongan saat ini masih berada pada tahap mencari titik temu antara kebutuhan nelayan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan aktivitas melaut dengan ketentuan pengelolaan kawasan pelabuhan serta material hasil pengerukan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar