Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Apa di Balik Putusan Benny? SK POKMAS Justru Muncul dalam Pertimbangan

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T14:41:11Z

detikterkini.id -- PASURUAN — Putusan praperadilan Benny Cornelles di Pengadilan Negeri Bangil kini menyisakan pertanyaan yang tidak berhenti pada soal kalah atau menang. Sorotan justru mengarah pada substansi pertimbangan hukum, khususnya munculnya persoalan SK POKMAS dan kop surat dalam perkara yang dinilai perlu diuji kembali keterkaitannya dengan materi permohonan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bil dan terdaftar pada 31 Juli 2026. Sebagai pembanding, terdapat perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Imanuel Herlambang Santosa, yang terdaftar pada 7 Agustus 2026.

Keduanya sama-sama berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun, titik persoalannya bukan pada kesamaan nomor perkara maupun waktu pendaftaran.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah isu kemudian masuk dan digunakan dalam konstruksi pertimbangan hukum.

SK POKMAS Jadi Titik Sorotan

Persoalan SK POKMAS dan kop surat menjadi bagian yang kini dipertanyakan dalam perkara Benny.

Pihak yang mempersoalkan putusan menilai isu tersebut perlu dilihat kembali secara utuh: apakah benar menjadi bagian dari materi permohonan, atau justru merupakan persoalan yang kemudian muncul dalam pertimbangan hakim.

Jika sejak awal isu tersebut tidak menjadi pokok permohonan Benny, maka muncul pertanyaan mendasar:

Apa dasar dan relevansinya hingga persoalan SK POKMAS serta kop surat masuk dalam pertimbangan putusan?

Pertanyaan ini bukan berarti mempertanyakan kewenangan hakim dalam menilai fakta persidangan. Namun, setiap fakta atau bukti yang digunakan untuk membangun kesimpulan hukum semestinya dapat ditempatkan dalam konteks objek perkara yang sedang diperiksa.

Karena itu, yang kini menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan SK POKMAS, melainkan posisinya dalam konstruksi hukum perkara Benny.

Perkara Herlambang Jadi Pembanding

Perkara Imanuel Herlambang Santosa kemudian menjadi pembanding penting.

Dengan klasifikasi perkara yang sama, kedua perkara dapat dibaca berdampingan untuk melihat bagaimana objek permohonan, dalil para pihak, alat bukti, fakta persidangan hingga pertimbangan hakim digunakan dalam masing-masing perkara.

Pembandingan tersebut bukan untuk menyatakan bahwa dua perkara harus menghasilkan putusan identik.

Perbedaan putusan sangat mungkin terjadi karena adanya perbedaan fakta, bukti maupun argumentasi hukum.

Yang perlu diuji justru apakah perbedaan tersebut memang lahir dari perbedaan substansi perkara atau terdapat perbedaan dalam membangun pertimbangan hukumnya.

Ahli: Pertimbangan Harus Punya Relevansi

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Rendy Airlangga, menilai putusan praperadilan tidak dapat dibaca hanya dari bagian amar.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup permohonan, petitum, jawaban termohon, alat bukti, fakta persidangan dan pertimbangan hakim.

“Kalau suatu isu tidak pernah dimasukkan dalam permohonan, tetapi kemudian menjadi bagian penting dari pertimbangan putusan, maka relevansi isu tersebut harus dapat dijelaskan. Pertimbangan hakim idealnya menjawab persoalan hukum yang memang diajukan dan diperiksa dalam persidangan,” ujar Rendy.

Ia menegaskan, perbedaan putusan antara satu perkara dengan perkara lainnya tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan.

Namun, apabila sebuah isu ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan objek permohonan tetapi justru digunakan sebagai bagian penting dalam menentukan kesimpulan, maka hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut dari perspektif hukum acara.

Berkas Perkara Jadi Penentu

Polemik ini pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan opini atau pernyataan sepihak.

Berkas perkara yang akan berbicara.

Permohonan Benny, petitum, jawaban termohon, alat bukti, fakta persidangan dan pertimbangan putusan perlu dibaca sebagai satu kesatuan. Setelah itu, seluruh unsur tersebut dapat dibandingkan dengan perkara Herlambang.

Dari sana akan terlihat apakah SK POKMAS dan persoalan kop surat memang mempunyai pijakan dalam materi perkara Benny atau justru muncul sebagai bagian pertimbangan yang relevansinya masih dipersoalkan.

MA dan Komisi Yudisial Dipertimbangkan

Pihak yang mempersoalkan putusan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah pengawasan melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Langkah tersebut disebut bukan semata-mata untuk memperdebatkan hasil praperadilan, melainkan meminta agar konstruksi pertimbangan hukum dapat diuji berdasarkan dokumen perkara.

Sebab, ketika sebuah putusan dipersoalkan, yang semestinya diuji bukan sekadar amar akhirnya.

Tetapi juga alasan hukum yang mengantarkan hakim sampai pada kesimpulan tersebut.

Kini pertanyaan utamanya masih sama:

Jika SK POKMAS dan kop surat bukan bagian dari pokok permohonan Benny, mengapa keduanya justru muncul dalam pertimbangan hukum?

Jawabannya tidak cukup dengan asumsi.

Dokumen perkara yang akan menentukan.

Sebab pada akhirnya, kredibilitas putusan tidak hanya terletak pada apa yang diputuskan, tetapi juga pada seberapa jelas, relevan, konsisten, dan dapat diuji alasan hukum di balik putusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update