Putusan tersebut dinilai memberikan pesan penting mengenai posisi lembaga peradilan dalam mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya terkait proses penetapan seseorang sebagai tersangka.
Apresiasi disampaikan Yuliansyah dan Agung Widyharto. Keduanya menilai pertimbangan majelis hakim menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor hukum acara pidana dan tidak terlepas dari mekanisme pengujian secara yudisial.
Menurut Yuliansyah, keberadaan dugaan tindak pidana bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan tersangka. Legalitas prosedur dan dasar tindakan penyidik juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
“Setiap penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum serta dilakukan melalui prosedur yang sesuai. Karena status tersebut membawa konsekuensi serius bagi seseorang, maka prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Agung Widyharto menambahkan, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik bukanlah kewenangan yang berjalan tanpa batas.
Menurutnya, aparat memang memiliki mandat untuk melakukan penyidikan demi kepentingan penegakan hukum. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada aturan dan dapat diuji apabila terdapat pihak yang mempersoalkannya.
“Ketika kewenangan negara digunakan terhadap warga negara, harus ada dasar yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang penting untuk menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam jalurnya,” kata Agung.
Ia menilai kepastian hukum tidak akan terwujud apabila hanya mengandalkan hasil akhir. Proses yang ditempuh menuju hasil tersebut juga harus memenuhi standar hukum yang berlaku.
Yuliansyah melihat mekanisme praperadilan memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana. Keberadaannya memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat untuk meminta pengujian melalui pengadilan.
Menurutnya, fungsi tersebut penting agar kewenangan penyidikan tetap berjalan secara proporsional.
“Praperadilan jangan hanya dipandang sebagai perkara siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ada fungsi kontrol di dalamnya agar kewenangan aparat tetap berada dalam batas yang ditentukan hukum,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Agung. Ia menilai pengawasan terhadap kewenangan aparat bukan berarti menghambat proses penegakan hukum.
Sebaliknya, kontrol hukum justru diperlukan agar tindakan aparat memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh mengesampingkan aturan. Kewenangan tetap membutuhkan kontrol dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Putusan dalam perkara Heru Tri Wibowo juga dinilai menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk semakin cermat dalam setiap tahapan penyidikan.
Kepastian hukum, kata Yuliansyah dan Agung, tidak hanya berkaitan dengan keputusan akhir suatu perkara. Prosedur sejak awal hingga suatu tindakan hukum dilakukan juga menjadi bagian penting dari kepastian tersebut.
Karena itu, putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil dinilai memiliki arti lebih dari sekadar penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon.
Putusan tersebut dipandang memperlihatkan bahwa setiap penggunaan kewenangan negara tetap terbuka terhadap pengujian hukum. Prinsip itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Wibawa penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas aparat bertindak, tetapi juga seberapa disiplin kewenangan tersebut dijalankan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip keadilan.(Tim)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar