Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Heru Tri Wibowo di Pengadilan Negeri Bangil. Permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh majelis hakim.
Putusan itu mendapat apresiasi dari Agung Widyharto dan Yuliansyah, dua lawyer asal Malang yang tergabung dalam tim hukum pemohon.
Yuliansyah menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana mempunyai kedudukan penting dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurutnya, aturan mengenai prosedur bukan sekadar formalitas yang harus dilewati aparat, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap tindakan memiliki landasan hukum.
“Yang kami apresiasi adalah keberanian majelis hakim dalam menguji aspek formal dan material penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa hukum acara bukan sekadar formalitas,” ujar Yuliansyah.
Ia mengatakan, status tersangka membawa konsekuensi hukum terhadap seseorang sehingga proses menuju penetapan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Agung Widyharto mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme peradilan dapat menjadi ruang untuk menguji penggunaan kewenangan aparat.
“Bagi kami, ini bukan sekadar kemenangan pihak pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap kewenangan penegak hukum tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” kata Agung.
Ia menilai hal tersebut penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat. Aparat tetap harus memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya, tetapi kewenangan tersebut harus berada dalam batas yang telah ditentukan.
Agung juga menegaskan bahwa hasil praperadilan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, keberadaan praperadilan justru menjadi bagian dari mekanisme checks and balances agar proses hukum berjalan secara proporsional.
“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan hukum. Ketika prosedurnya benar, maka penegakan hukum akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Dikabulkannya permohonan dalam perkara tersebut juga dinilai memberikan pesan bahwa penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam ruang pengawasan hukum.
Bagi Agung dan Yuliansyah, perkara Heru Tri Wibowo menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara pidana.
Sebab, kepastian hukum bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diselesaikan, tetapi juga tentang apakah seluruh proses menuju penyelesaian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan PN Bangil Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil dinilai memiliki arti penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar