Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelayanan Kepala Kredit Bank Mandiri Kota Malang Dipertanyakan, Bush87 Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Itikad Baik

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T02:44:39Z

detikterkini.id
-- MALANG – Dugaan pelayanan yang tidak profesional kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan mengarah kepada E, selaku Kepala Kredit Bank Mandiri Cabang Kota Malang, yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan terkait keluhan nasabah mengenai adanya biaya tambahan yang dibebankan pada akhir masa angsuran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, ketika Bush87, Wakil Pimpinan Redaksi Media Online Nasional, mendampingi keluarga nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bank Mandiri Cabang Kota Malang.

Saat proses konfirmasi berlangsung, Bush87 melakukan dokumentasi berupa perekaman video sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Namun, menurut keterangannya, E tiba-tiba menghentikan proses tersebut dengan mengucapkan, "Stop, jangan merekam," sambil mengangkat tangan ke arah kamera. Tak lama kemudian, E juga diduga melempar buku tabungan ke arah jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Bush87 menjelaskan bahwa selama proses berlangsung dirinya tetap mengedepankan etika jurnalistik, berbicara dengan sopan, tidak melakukan provokasi, serta berusaha menjaga situasi tetap kondusif. Tujuan kedatangannya semata-mata untuk memperoleh klarifikasi atas keluhan nasabah mengenai dugaan biaya tambahan yang sebelumnya disebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Menurut Bush87, tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat bank tersebut tidak mencerminkan pelayanan prima yang seharusnya diberikan kepada masyarakat maupun sikap profesional dalam menghadapi media.

"Kalau tidak ada itikad baik dari Kepala Cabang Bank Mandiri terhadap bawahannya dan membiarkan pelayanan seperti yang kami alami, ya mau tidak mau langkah hukum mungkin menjadi jalan terbaik. Kami masih membuka ruang komunikasi dan hak jawab, tetapi apabila tidak ada penyelesaian yang profesional, kami akan mempertimbangkan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Bush87.

Selain mempertimbangkan langkah hukum, Bush87 juga meminta pimpinan Bank Mandiri melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan pegawainya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum dan regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai biaya, bunga, maupun kewajiban lainnya.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan pelayanan yang adil, transparan, profesional, serta menyelesaikan pengaduan konsumen dengan baik.

  • Kode Etik Perbankan, yang mengharuskan setiap pegawai bank memberikan pelayanan yang sopan, profesional, menghormati nasabah, serta menjaga nama baik institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Online Nasional masih memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bank Mandiri Cabang Kota Malang agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update