detikterkini.id -- Malang – Perselisihan yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial antara PT Bintang Kencana Singosari, perusahaan yang bergerak di bidang jual beli kavling, dengan salah satu konsumennya, A. Munjiat, kini resmi berakhir damai.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah A. Munjiat melaporkan Muji Santosa, Direktur PT Bintang Kencana Singosari, ke Polsek Singosari atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kavling.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang ada dari dua belah pihak, Polsek Singosari melakukan pemanggilan para pihak, serta upaya mediasi di Polsek Singosari, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut dilakukan di hadapan penyidik Polsek Singosari pada Jumat malam, 31 Juli 2026, di ruang Reskrim Polsek Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penyelesaian tersebut, PT Bintang Kencana Singosari mengembalikan dana pembelian kepada pihak A. Munjiat. Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pembeli juga mengembalikan dokumen fisik Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya telah diserahkan.
![]() |
| Muji kanan yang menggunakan batik dan topi hitam selaku Direktur PT. Bintang Kencana Singosari memberikan keterangan secara terbuka kepada awak media |
Saat ditemui awak media Deraphukumpos dan sejumlah media lainnya di kawasan Kelampok, Kecamatan Singosari, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Muji Santosa menyampaikan klarifikasinya terkait persoalan yang sempat viral tersebut.
"Alhamdulillah atas kejadian pelaporan mas Munjiat selaku user pembelian kavling sudah terselesaikan dan menemukan titik tengah pencabutan laporan dan berdamai yang dilakukan pada Jumat malam di Polsek Singosari Malang sesuai bukti yang ada," ungkap Muji Santosa.
Menanggapi penyebab munculnya laporan hingga menjadi perhatian publik, Muji menjelaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya berawal dari kesalahpahaman administrasi.
"Sebenarnya ini bisa dikatakan kesalahpahaman, kalau dari kita atau dari PT kami jauh dari dugaan penggelapan atau penipuan itu, karena dari dua kavling satu dokumen sudah terbawa, masalahnya satu dokumen belum terselesaikan itu yang menyebabkan kesalahpahaman sampai timbul pelaporan yang sebenarnya kendala pada satu dokumen disebabkan di pengurusan PPH Induk yang pengurusannya sampai delapan bulan terselesaikan," lanjutnya.
Sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, PT Bintang Kencana Singosari memilih mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari pihak pembeli.
"Dengan kejadian tersebut sebagai iktikad baik dan mencari persaudaraan bukan hanya terselesaikan pencabutan pelaporan tapi kami mengembalikan semua jumlah dana yang masuk sejumlah Rp173 juta kepada user atau keluarga Gusnur saudara Munjiat dan kami minta surat AJB yang satunya sebelumnya kami serahkan kepada pembeli kavling," tutup Muji.
Pernyataan serupa juga disampaikan Gusnur, keluarga dari A. Munjiat, melalui video yang diunggah di media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, tampak hadir Muji Santosa bersama sejumlah pengembang lainnya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini Senin 3 Agustus 2026 di Masjid Cahaya Surga 13. Di samping saya ada Mas Muji selaku Direktur PT Bintang Kencana Singosari, developer atau pengembang di daerah Kelampok Singosari. Beberapa bulan yang lalu antara kami ada ujian dari Allah, ada sedikit masalah sehingga sampai ke ranah hukum dan berita sempat viral. Alhamdulillah kami bikin video ini, urusan itu sudah selesai dan clear. Mas Muji menyelesaikan dengan iktikad baik dan clear selesai semua," ungkap Gusnur.
Sementara itu, Jeffry selaku Kepala Desa Kelampok, Kecamatan Singosari, yang turut mengikuti perkembangan persoalan tersebut, mengapresiasi penyelesaian damai yang berhasil dicapai kedua belah pihak.
![]() |
| Kades kelampok memberikan komentar atas adanya miskomunikasi antara diveloper dengan User yang sempat viral |
"Alhamdulillah permasalahan yang sebelumnya sudah selesai dan damai serta ada titik temu antara developer bersama usernya," ujarnya Jeffry
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
"Kami menyampaikan semoga ke depannya tidak ada lagi Perselisihan dan miskomunikasi antara pengembang dengan pembeli atau sebaliknya, karena kami selaku penengah antara warga dan investor atau pengembang sebelum pembebasan tanah selama ada di periode kami, kami cek masuk tanah aman atau masih ada problem, dan kami setujui jika progres pengembang sebelum pemetaan siap jual tidak ada masalah sengketa kepemilikan. Jadi kami tegaskan persoalan ini hanya miskomunikasi saja," tutupnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, pencabutan laporan, pengembalian dana, serta pengembalian dokumen AJB, perselisihan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting agar komunikasi dan penyelesaian administrasi dalam setiap transaksi properti dapat dilakukan secara lebih terbuka sehingga tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
#PTBintangKencanaSingosari
#MujiSantosa
#AMunjiat
#KelampokSingosari
#Singosari
#KabupatenMalang
#MalangRaya
#Mediasi
#Damai
#Islah
#PenyelesaianDamai
#PencabutanLaporan
#PengembalianDana
#AJB
#Kavling
#Properti
#TransaksiProperti
#Klarifikasi
#BeritaMalang
#InfoMalang
#FaktaHukum
#Deraphukumpos
#BuserNasional
#JurnalismeAkurat
#IndonesiaDamai








Tidak ada komentar:
Posting Komentar