detikterkini.id -- Lawang – Harapan memiliki tanah kavling dengan berbagai iming-iming promosi justru berubah menjadi kekecewaan bagi sejumlah pembeli Kavling Graha Bedali yang berlokasi di sebelah selatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedali, dengan akses masuk melalui Gang 2 Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Sedikitnya tujuh pembeli mengaku merasa dirugikan. Mereka menilai berbagai janji promosi yang disampaikan saat pemasaran tidak sesuai dengan kenyataan. Mulai dari program "Free AJB" yang disebut-sebut menjadi daya tarik utama, hingga akses jalan yang saat promosi digambarkan terbuka dan representatif, kini justru menjadi persoalan yang belum menemukan penyelesaian.
Para korban menyebut setelah transaksi pelunasan dilakukan, mereka tetap diminta mengeluarkan sejumlah biaya administrasi dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Menurut mereka, kondisi tersebut bertolak belakang dengan materi promosi yang mencantumkan fasilitas Free AJB.
Tidak hanya itu, para pembeli juga mengeluhkan proses administrasi AJB yang dinilai berbelit dan membutuhkan beberapa kali pembayaran administrasi, sementara sebagian AJB hingga kini disebut belum diterbitkan.
Salah seorang pembeli, Sugiono, mengaku kecewa karena membeli kavling berdasarkan promosi yang dianggap menjanjikan.
"Kami membeli karena promosi jalan paving, akses terbuka, dan Free AJB. Setelah pelunasan justru muncul biaya tambahan pengurusan AJB dan biaya administrasi lainnya," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Lita. Ia mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, namun hingga kini AJB miliknya belum juga diterima.
"Semua persyaratan sudah kami ikuti karena ingin segera memiliki AJB, tetapi sampai sekarang masih belum selesai dengan alasan masih proses," ungkapnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah akses jalan menuju kawasan kavling. Menurut para pembeli, akses yang saat pemasaran dipromosikan sebagai jalan utama kini diduga telah terputus sehingga kendaraan tidak lagi dapat melintas sebagaimana yang mereka harapkan ketika membeli kavling.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada nilai investasi maupun kenyamanan para pemilik kavling. Para pembeli mempertanyakan tanggung jawab pengembang terhadap fasilitas yang sebelumnya menjadi bagian dari materi promosi.
Akibat minimnya penyelesaian tersebut, muncul dugaan dari sebagian korban bahwa Kepala Desa Bedali mengetahui atau bahkan diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan yang terjadi sehingga keadilan bagi korban selalu berjalan buntu dimata hukum dan publik.
Para korban juga berharap Pemerintah Kabupaten Malang, instansi terkait, serta aparat penegak hukum turun melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perlindungan konsumen.
Menurut para pembeli, persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan karena dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat lain yang ingin berinvestasi di sektor properti.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah pembeli kavling dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi DetikTerkini.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang Kavling Graha Bedali, Pemerintah Desa Bedali, Kepala Desa Bedali, Camat Lawang, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar