detikterkini.id --Gejolak pembangunan atau renovasi lapak pelataran pasar Ganding Kabupaten Sumenep Jawa Timur terus meningkatkan tensi, hal tersebut disebabkan tidak adanya transparansi dan kepastian hukum bagi pedagang,(22/07).
Zainurrozi direktur LBH Taretan Legal Justitia, mempertanyakan legalitas dan transparansi biaya pembangunan lapak berbahan galvalum tersebut yang memiliki panjang kurang lebih 70 meter dibagian depan utara pasar Ganding.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pedagang dikenakan biaya Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak pelataran pasar ganding tersebut dan terkumpul sekitar 175jt. Sementara biaya pekerjaan yang diterima oleh pelaksana disebut sekitar Rp1 juta per meter atau menghabiskan biaya sekitar 75jt.
“Jika benar pedagang ditarik uang 2.5jt per 1 meter untuk pembangunan atau renovasi lapak pelataran pasar ganding, sedangkan berdasarkan informasi dari tukang, biaya permeter adalah 1jt maka terdapat selisih 1.5jt, lalu kemana dan untuk apa dana selisih tersebut? Hal itulah yang harus dijelaskan secara terbuka oleh penanggung jawab pembangunan tersebut”, ujar zainurrozi.
Ia melanjutkan, dana yang terkumpul dari para pedagang sekitar 175jt, sedangkan biaya pembangunan ditaksir menghabiskan 75jt, terdapat selisih 100jt, itu menurut dia merupakan bentuk kebocoran PAD Kabupaten Sumenep.
Mantan aktivis Pameksan tersebut menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh pembagunan tersebut, dengan catatan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel serta kepastian hukum bagi seluruh pedagang yang telah mengeluarkan dana untuk membangun atau merenovasi lapak palataran tersebut.
“Dalam Perbub No. 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar, di sana sudah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 14, yang mana untuk melakukan perubahan terhadap fasilitas pasar itu wajib mendapatkan SIPr yang dikeluarkan oleh Kepala DKUPP Sumenep, sedangkan pembangunan lapak pelataran pasar Ganding kan belum mendapatkan SIPr, hanya mendapat izin secara lisan. Tidak resmi dong, artinya secara Hukum Administrasi Negara belum mendapatkan izin”, katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan pada Perbub No. 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar, bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah akan secara otomatis menjadi aset pemerintah daerah. Sementara Kepala DKUPP Sumenep saat LBH Taretan melakukan audiensi tidak mau mengeluarkan SIP untuk para pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk membangun lapak pelataran pasar Ganding tersebut, dengan alasan tidak semua pedagang harus mendapatkan SIP.
“Jika Kepala DKUPP tidak memberikan SIP pada para pedangang yang telah membangun pasar Ganding, dan telah mendapatkan izin secara lisan dari Kepala DKUPP, maka hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada Kolusi, dan itu harus diberantas karena telah merugikan para pedagang yang telah mengeluarkan uang untuk pembangunan”, tutupnya.(Anwar)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar