Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekda DPD BNPM Kab. Malang Soroti Langkah Hukum Polres Malang dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Halaman Gedung DPRD

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T06:25:15Z

detikterkini.id
MALANG — Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang menyoroti proses hukum yang ditempuh Polres Malang terkait dugaan kekerasan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, dalam insiden kericuhan pembahasan persoalan akses Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kericuhan dan laporan dugaan penganiayaan beredar di media sosial serta sejumlah laman pemberitaan. Persoalan ini bermula dari polemik akses menuju kawasan Bendungan Lahor yang berkaitan dengan aspirasi warga dan pengelola Perum Jasa Tirta (PJT) I Malang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Zulham Mubarok telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Polres Malang. Pada Sabtu (12/9/2026), ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan dirinya tidak akan mencabut laporan, meskipun terdapat upaya atau iktikad baik dari pihak yang dilaporkan.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Peristiwa itu disebut terjadi ketika Hadi Wiyono alias Pak Dur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk menyerahkan surat sekaligus menyampaikan tuntutan agar akses Bendungan Lahor dibuka kembali selama 24 jam.

Pertemuan yang berlangsung di area gedung dewan tersebut dilaporkan memanas hingga terjadi adu mulut antara yang bersangkutan dan sejumlah anggota DPRD. Zulham Mubarok, yang berupaya meredakan ketegangan, kemudian disebut menyusul ke halaman depan gedung sambil merangkul pihak tersebut untuk menenangkan situasi.

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, upaya tersebut justru berujung pada dugaan serudukan kepala yang mengenai bibir bagian bawah Zulham. Setelah itu, korban disebut kembali mendekat untuk meminta maaf demi menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam kejadian berikutnya, Zulham menduga kembali mengalami serudukan pada bagian wajah, disusul pelemparan botol plastik dan siraman air.

Rangkaian kronologi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu diuji melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

BNPM: Aspirasi Harus Disampaikan secara Etis

Sekretaris Daerah (Sekda) DPD BNPM Kabupaten Malang, Busamat, S.Pd., menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan mengedepankan etika, dialog, dan penghormatan terhadap hukum.

“Kami sebenarnya mendukung aspirasinya, tetapi kami sesalkan langkah brutalnya sehingga kami menyayangkan langkah perjuangannya,” ungkap Busamat.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat maupun tuntutan masyarakat seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan, terlebih ketika penyampaian aspirasi berlangsung di ruang publik dan lingkungan lembaga pemerintahan.

“Kami berharap tidak ada lagi penyampaian aspirasi yang sampai terjadi kekerasan. Kami juga berharap penegak hukum Polres Malang tidak tinggal diam. Bagaimanapun, kekerasan atau langkah yang diduga melawan hukum tetap tidak dibenarkan, apalagi di muka umum,” tegasnya.

Mendorong Penanganan Hukum secara Profesional

BNPM Kabupaten Malang berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Malang ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, polemik akses Bendungan Lahor juga diharapkan tetap diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme yang sah, sehingga kepentingan masyarakat dapat diperjuangkan tanpa mengesampingkan ketertiban serta penghormatan terhadap hukum.

Hingga berita ini disusun, proses hukum atas laporan dugaan kekerasan tersebut masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update