detikterkini.id -- Organisasi Sosial dan Spiritual Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya (MPR) memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan dibawah umur (14TAHUB) dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dilingkungan pesantren.
pihak yang dilaporkan berinisial M.A., seorang laki-laki yang disebut sebagai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadut Tholibin, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
YAKUZA MANEGES MPR melaporkan ke satres PPA PPO polres Malang
dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 418 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaporan korban di dampingi orang tua dan tim YAKUZA MANEGES MPR.
Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya menyatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan baik sekaligus menjaga hak dan kepentingan anak selama penanganan perkara
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama kami adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.”




Tidak ada komentar:
Posting Komentar