Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tambang Ilegal Diselidiki, KHYI Tagih Bukti Nyata Polres Tulungagung Berantas Praktik Tambang Liar

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T23:23:19Z

detikterkini.id --TULUNGAGUNG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Kasus yang menyeret S (Kacunk Motor) dkk sebagai pihak terlapor kini masih dalam tahap penyelidikan di Unit II Satreskrim Polres Tulungagung.

Rabu, (22/07) penyidik memeriksa salah satu saksi yang dinilai memiliki keterangan penting terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam memenuhi undangan klarifikasi penyidik, saksi Sutarji hadir didampingi Tim KHYI Sidoarjo yang terdiri dari Dwi Indrotito Cahyono dan Helmi Rizal. Menurut pihak pendamping, saksi telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya secara terbuka kepada penyidik, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tambang ilegal ini telah menyita perhatian luas masyarakat. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum di wilayah Polres Tulungagung dalam menangani maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain diduga merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan, perkara ini juga memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai "raja-raja kecil" dan diduga merasa kebal terhadap proses hukum.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Polres Tulungagung mampu membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Penanganan perkara ini dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal serta menghilangkan anggapan bahwa masih ada pihak tertentu yang dapat lolos dari proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Dwi Indrotito Cahyono menegaskan bahwa berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab melalui proses pembuktian hukum yang objektif, bukan sekadar opini atau asumsi.

"Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan independen. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal, dan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekebalan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Tito.

Ia juga menjelaskan bahwa saksi yang didampinginya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

"Saksi telah menyampaikan apa yang diketahui, dilihat, dan dialaminya kepada penyidik. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji setiap keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya. Kami berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi berlanjut sesuai ketentuan hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup," ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi menilai perkara ini merupakan ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung.

Tito juga berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang selama ini menunggu tindakan nyata terhadap maraknya tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update