Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T., menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha merupakan salah satu tugas dan fungsi utama DLH, khususnya bagi perusahaan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Bupati Malang.
"Kami akan melakukan pengawasan, termasuk sidak, sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," ujar Ahmad Dzulfikar, Selasa (21/7).
Ia menegaskan, apabila hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, DLH tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha apabila pelanggaran terbukti dan tidak diperbaiki," tegasnya.
Menurut Ahmad Dzulfikar, apabila pelaku usaha mengabaikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, maka DLH dapat meningkatkan langkah penegakan hukum.
"Jika paksaan pemerintah tidak dipatuhi, maka sanksinya dapat diperberat menjadi pembekuan hingga pencabutan izin berusaha. Kami juga dapat berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penanganan dugaan tindak pidana lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran yang kewenangan persetujuan lingkungannya berada di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, DLH Kabupaten Malang akan segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang agar proses penegakan hukum tetap berjalan.
Viralnya dugaan aliran limbah yang dikaitkan dengan PT BESTAGAR PI telah memicu perhatian masyarakat dan mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka. Menanggapi hal tersebut, DLH menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengawasan, serta pengujian teknis sebelum ditetapkan adanya pelanggaran.
"Prinsip kami adalah bertindak berdasarkan fakta hasil pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga akan kami sampaikan secara objektif," kata Ahmad Dzulfikar.
DLH Kabupaten Malang mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Malang untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam persetujuan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Rencana sidak tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas informasi yang beredar sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang saat ini menjadi sorotan publik.(*)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar