Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekjen PKS, Aboe Bakar Akan Dipolisikan Madas Nusantara Sebut Ulama dan Pesantren Telibat Jaringan Narkoba

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T23:31:16Z

detikterkini.id
--Jakarta -- Menerima aspirasi masyarakat Madura, Sekjen PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Aboe Bakar Al Habsy akan dipolisikan Ormas Madas Nusantara karena dianggap menghina, memfitnah dan menyebarkan berita bohong dengan menyebut Ulama dan Pesantren di Madura terlibat pemakain dan peredaran Narkoba.

"Pernyataan Aboe Bakar itu tidak bisa ditolelir karena disampaikan dalam forum resmi. Ia harus mempertanggung jawabkan dan membuktikan ucapannya," tegas Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Aboe Bakar, yang juga amggota Komisi III dari Fraksi PKS, melontarkan tuduhan jika Ulama dan Pesantren terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di Madura, tanpa dasar.

Kontan tokoh, ulama. ormas dan masyarakat Madura bereaksi keras. Menolak stigma negatif yang dapat menjatuhkan nama Madura yang dikenal religius itu. Apalagi dikaitkan sebagai pemakai dan pengedar demi uang.

"Sebagai Ormas, kami meminta dan menghimbau jangan sampai melakukan tindakan anarkhis yang berdampak pada persatuan dan kesatuan retak serta memicu konflik horisontal. Maka proses hukum kami tempuh," tegas Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto itu.

Lebih lanjut, tutur Jusuf Rizal, pria keturunan Raja Sumenep, Arya Wiraraja itu, menyebutkan pelaporan Abie Bakar ke Mabes Polri akan dilakuka dalam minggu ini.

Ketika ditanya media pasal berapa yang akan dikenakan ke Aboe Bakar, menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan menggunakan Pasal berlapis berupa fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran melalui media elektronik.

Dikatakan fitnah dan tuduhan tanpa bukti dapat dijerat pasal fitnah, yaitu Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian pencemaran nama baik, Aboe Bajar juga bisa dikenakan Pasal 310 KUHP. Karena dilakukan melalui media elektronik, juga dapat dijerat UU ITE, seperti Pasal 27A atau Pasal 28 ayat (2). 

"Kami Madas Nusantara memberikan kesempatan dalam proses hukum agar Aboe Bakar dapat membuktikan pernyataannya jika Ulama dan Pesantren Madura terlibat penakaian dan jaringan peredaran Narkoba di Madura," tegas Jusuf Rizal Penggagas berdirinya Bamus (Badan Musyawarah) Madura.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update