![]() |
| Jurnalis: bush87 | eks Gudang TPS menjadi Tempat Cucian kendaraan di pujasera lawang Malang |
Awalnya, publik menerima penjelasan bahwa usaha tersebut merupakan inisiatif pemuda lokal. Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, yang menyebut prosesnya berawal dari aspirasi reses dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hingga tingkat kecamatan.
Namun, fakta di lapangan justru membuka babak baru.
Keterangan Lurah Lawang membantah narasi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas usaha pencucian kendaraan di lokasi eks TPS tersebut. Bahkan, disebutkan tidak ada tembusan izin yang masuk ke pihak kelurahan maupun kecamatan.
Pernyataan ini menjadi kontras tajam dengan klaim bahwa proses telah melalui mekanisme resmi.
“Kalau memang sudah berizin, kenapa pemerintah setempat justru tidak mengetahui? Kan itu perubahan eks TPS, aset negara, bukan berasal dari kios atau warung yang didesain lain” menjadi pertanyaan yang kini ramai di tengah masyarakat.
Penelusuran tim Detikterkini.id diketahui sebelumnya bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. Secara aturan, setiap perubahan fungsi aset daerah semestinya melalui prosedur ketat dan transparan karena di BPN biasanya batas dan fungsi serta bentuk fasum itu secara catatan administrasi jelas, mana lahan prekonomian dan mana lahan untuk fasilitas umumnya.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan publik mengenai:
Siapa yang mengeluarkan izin resmi
Dari dinas mana izin tersebut diterbitkan
Dan bagaimana mekanisme perubahan fungsi lahan bisa terjadi tanpa koordinasi lintas instansi
Lebih jauh, nama seorang warga berinisial “N” warga ketindan mulai mencuat ke permukaan. Sosok ini diduga kuat sebagai pihak yang mengendalikan atau memiliki usaha pencucian kendaraan tersebut.
Tak berhenti di situ, sumber yang dihimpun menyebut adanya dugaan aliran investasi dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah Desa di Lawang. Informasi ini masih dalam pendalaman, namun cukup untuk memicu kecurigaan publik bahwa usaha ini bukan sekadar bisnis kecil biasa.
Jika benar dugaan tersebut, maka muncul pertanyaan yang lebih besar:
Apakah perubahan fungsi eks TPS ini murni untuk pemberdayaan ekonomi warga muda mudi lawang, atau justru bagian dari kepentingan bisnis terselubung yang dilindungi oleh kekuatan tertentu?
Situasi ini memperlihatkan indikasi lemahnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Di satu sisi, aktivitas ekonomi memang berjalan. Namun di sisi lain, prosedur dan legalitas justru dipertanyakan.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka secara terang:
- Status kepemilikan usaha
- Legalitas perizinan
- Serta pihak-pihak yang terlibat di baliknya
Detikterkini.id akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta lanjutan, termasuk siapa sebenarnya sosok “N” dan siapa yang berada di belakangnya.
Karena dalam setiap perubahan yang tidak transparan, selalu ada pertanyaan yang menuntut jawaban.
Dishub dan Dinas Perijinan menjadi kunci dibalik pertanyaan publik, beranikah membuka transparansi untuk menjawab pertanyaan publik




