Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI TUMPANG, WARGA LAPOR POLISI BELUM ADA TINDAKAN

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T06:38:24Z
detikterkini.id
-- MALANG – Adanya dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Temuan ini dilaporkan oleh masyarakat namun hingga saat ini dinilai belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
 
Informasi yang dihimpun, lokasi dugaan penyimpanan ilegal tersebut diduga menyimpan BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen dan wadah lainnya.
 
Kronologi Laporan
Awalnya, informasi ini disampaikan oleh warga setempat kepada awak media. Karena kesalahan penentuan batas wilayah, laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Poncokusumo. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, terbukti lokasi tersebut berada di dalam wilayah hukum Polsek Tumpang.
 
Tim media kemudian menyampaikan laporan lengkap beserta bukti visual foto dan video kepada pihak Polsek Tumpang, baik kepada Kanit Reskrim maupun Kapolsek Tumpang.
 
Bukti Menyusut Drastis
Dalam bukti yang ada, terlihat jelas perubahan yang mencurigakan. Pada hari pertama ditemukan, stok BBM terlihat menumpuk sangat banyak. Namun, hanya berselang satu hari kemudian, jumlah tersebut berkurang drastis hingga tinggal sedikit, diduga telah dipindahkan atau didistribusikan.
 
Padahal, laporan terkait keberadaan barang bukti tersebut sudah masuk ke pihak berwajib.
 
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyayangkan karena belum ada tanggapan, jawaban, maupun tindakan nyata yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tumpang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
 
"Kami sudah sampaikan data dan bukti lengkap, namun sampai sekarang masih menggantung. Jika di tingkat Polsek belum ada gerakan, kami akan menanyakan langkah selanjutnya hingga ke tingkat Polres Malang," tegas Arnot, Wartawan dari Arnot Media Bratapos.com, Selasa (04/06).
 
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perdagangan, yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara maupun denda.
 
Masyarakat berharap adanya kepastian hukum dan tindakan cepat agar kasus ini tidak hilang begitu saja.
 
(Red/ Art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update