Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BNPM Kabupaten Malang Dorong Solusi Berimbang: Tegas terhadap Rokok Ilegal, Dukung Legalisasi Usaha Lokal

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T06:04:25Z

detikterkini.id -- Malang Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali menjadi perhatian publik setelah serangkaian operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang sepanjang tahun 2026 berhasil mengungkap jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga jalur distribusi antardaerah di Jawa Timur.

Berdasarkan sejumlah hasil penindakan yang dipublikasikan Bea Cukai Malang, operasi pengawasan dilakukan melalui patroli darat, kegiatan intelijen, pemeriksaan jalur distribusi, serta pengawasan terhadap jasa ekspedisi yang diduga menjadi sarana peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Pada Februari 2026, Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman sekitar 196.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan pikap di wilayah Kota Malang. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp146 juta.

Masih pada bulan yang sama, pengungkapan dalam skala besar dilakukan di wilayah Turen, Kabupaten Malang. Petugas menghentikan sebuah truk yang diketahui mengangkut sekitar 1.484.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti yang diamankan mencapai 94 karton atau sekitar 74.200 bungkus rokok berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar. Potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Selanjutnya pada Maret 2026, Bea Cukai Malang membongkar peredaran rokok ilegal di kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penindakan yang berawal dari laporan masyarakat tersebut berhasil mengamankan sekitar 14.540 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan tanpa pita cukai.

Sementara itu, pada Mei 2026, petugas kembali menggagalkan distribusi sekitar 281.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan–Malang. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp417 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp209 juta.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Malang Raya. Modus distribusi yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari kendaraan pribadi, truk logistik, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan jalur transportasi antardaerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menilai bahwa upaya penegakan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha rokok lokal.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal karena praktik tersebut merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Namun di sisi lain, kami melihat perlunya pendekatan yang lebih humanis melalui pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha kecil yang memiliki keinginan untuk menjalankan usahanya secara legal," kata Moch Yasin.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha rokok lokal yang menghadapi kendala dalam memahami regulasi, mengurus perizinan, hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

"Sebagian pelaku usaha bukan tidak ingin taat aturan. Mereka sering kali terkendala minimnya informasi, pemahaman regulasi, dan akses pendampingan. Karena itu, pemerintah perlu hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina agar usaha-usaha lokal dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan," ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, DPD BNPM Kabupaten Malang bersama tim kuasa hukum berencana melakukan audiensi resmi dengan Bea Cukai untuk membahas maraknya penindakan serta berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha rokok lokal di Malang Raya.

Moch Yasin berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan solusi yang lebih komprehensif melalui sinergi antara penegakan hukum dan program pembinaan usaha.

"Kami tidak pernah menolak penegakan hukum. Rokok ilegal memang harus ditertibkan. Namun, kami berharap ada ruang pembinaan bagi pelaku usaha yang ingin memperbaiki usahanya dan masuk ke jalur legal. Pendekatan seperti ini akan memberikan dampak yang lebih positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah," katanya.

DPD BNPM Kabupaten Malang juga mendorong adanya pendataan pelaku usaha rokok lokal secara menyeluruh, peningkatan sosialisasi regulasi cukai, layanan konsultasi usaha, serta pendampingan teknis dalam proses legalisasi dan perizinan.

Menurut Moch Yasin, langkah tersebut tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga berpotensi memperkuat ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri hasil tembakau yang sehat, legal, dan berkelanjutan. Ketika pelaku usaha diberikan kesempatan untuk dibina dan berkembang secara resmi, maka manfaatnya akan dirasakan oleh negara, pelaku usaha, maupun masyarakat luas yang menggantungkan penghidupan pada sektor ini," tuturnya.

DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tetap harus dilakukan secara konsisten. Namun, upaya tersebut dinilai akan lebih efektif apabila disertai kebijakan pembinaan, edukasi, dan pemberdayaan sehingga pelaku usaha lokal memiliki kesempatan untuk tumbuh dalam koridor hukum yang berlaku.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update