Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PPI Geruduk DPRD Sumenep, Pertanyakan Ketidakaktifan Nia Kurnia Fauzi

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T14:59:14Z
 Persatuan Pemuda Independen (PPI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumenep

detikterkini.id --  SUMENEP – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Independen (PPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Massa menuntut ketegasan terkait dugaan ketidakaktifan salah satu anggota legislatif, Nia Kurnia Fauzi.

Koordinator Lapangan (Korlap) I Aksi PPI, Asrofur Maghfur, menyatakan bahwa aksi ini merupakan gerakan awal untuk mendorong tindakan tegas dari Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan DPRD Sumenep terhadap anggota dewan yang dinilai melanggar tata tertib.

"Ini aksi jilid pertama yang kami lakukan untuk menuntut penyikapan tegas dari Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD terhadap beberapa anggota yang dinilai melanggar tata tertib," ujar Asrofur di sela-sela aksi.

Asrofur menilai, terdapat indikasi pembiaran dari pihak BK dan Pimpinan DPRD Sumenep. Padahal, menurutnya, pelanggaran terhadap Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2025 sudah terlihat jelas. "Ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang kami nilai telah melanggar aturan tata tertib, tetapi tidak ditindak oleh pimpinan maupun BK DPRD, contohnya seperti Nia Kurnia Fauzi," ucapnya menambahkan.

Senada dengan Asrofur, Korlap II Aksi PPI, Ubaidillah, mengungkapkan bahwa Nia Kurnia Fauzi disinyalir sudah lama tidak berada di Sumenep. Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, tidak ditemukan aturan yang memperbolehkan anggota dewan mengambil cuti hingga lebih dari satu tahun.

"Nia Kurnia ini sudah lama tidak ada di Sumenep, kurang lebih satu tahun. Tidak ada regulasi yang mengatur cuti sepanjang itu," kata Ubaidillah.

Massa aksi kemudian ditemui langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Ning Virzan. Dalam penjelasannya, Ning Virzan membantah adanya pelanggaran tata tertib oleh anggota dewan yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa Nia Kurnia Fauzi telah mengantongi surat izin resmi.

Menurut Ning Virzan, kebijakan tersebut berlandaskan pada undang-undang yang mengatur hak pekerja perempuan hamil, di mana yang bersangkutan dapat mengajukan izin hingga jangka waktu 6 (enam) bulan.

Menanggapi argumen tersebut, pihak PPI memberikan sanggahan. Ubaidillah menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD Sumenep secara eksplisit mengatur masa cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan, dengan akumulasi total 3 (tiga) bulan.

"Inilah letak ketidaktahuan BK Sumenep. Hak cuti tetap tiga bulan, dan jika diperlukan secara medis, memang bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Namun, kasus Nia Kurnia Fauzi ini sudah melebihi batas waktu yang termuat dalam Tata Tertib DPRD maupun apa yang disampaikan oleh Ketua BK tadi," pungkas Ubaidillah.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, dan massa mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera dievaluasi oleh kelembagaan DPRD. (Anwar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update