![]() |
| Detikterkini| ilustrasi jurnalis Busamat |
Imron, salah satu petani setempat, secara tegas mengungkapkan kekecewaannya. Sejak pertengahan 2025, dirinya berupaya mendaftarkan diri sebagai anggota RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), namun hingga kini hanya menerima janji tanpa realisasi.
“Sesulit itukah jadi anggota RDKK? Kami hanya diberi harapan kosong. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tegas Imron.
Ironisnya, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat yang terus menggembar-gemborkan keberpihakan terhadap petani kecil dan ketahanan pangan nasional. Namun di lapangan, petani justru harus berjuang sendiri menghadapi sistem yang dinilai tidak transparan dan cenderung tertutup.
Imron mengaku telah berulang kali diarahkan untuk berkoordinasi dengan Gapoktan setempat. Bahkan pada 24 Januari 2026, imron sempat mengajak bertemu Ketua Gapoktan Tunjungtirto. Namun hasilnya tetap sama: janji pendaftaran yang kembali ditunda hingga akhir tahun, tanpa kepastian.
Situasi ini memicu keresahan luas di kalangan petani. Banyak yang mengaku sudah menyerahkan persyaratan seperti Kartu Keluarga dan bukti pajak lahan, namun tetap tidak masuk dalam daftar RDKK. Akibatnya, mereka tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga lebih mahal, bahkan hingga ke desa lain seperti Langlang.
“Kami seperti dianaktirikan. Lahan kami jelas, data sudah diminta, tapi tetap tidak dapat jatah. Ini tidak adil,” keluh petani lainnya.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Gapoktan Tunjungtirto, Abd Majid, juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus terbaca tanpa adanya tanggapan, menambah kesan tertutupnya pengelolaan distribusi pupuk subsidi di tingkat bawah.
Lebih mengejutkan, Pemerintah Desa Tunjungtirto justru mengaku minim dilibatkan. Kepala desa menyebut komunikasi antara Gapoktan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan pihak desa sangat lemah.
“PPL hanya sekali datang ke kantor desa saat perkenalan. Setelah itu tidak ada koordinasi lanjutan. Kami dari pemdes bahkan sudah mencoba lewat BUMDes untuk membantu akses pupuk, tapi tetap tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Pemdes pun mendukung penuh jika persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi dan dorongan perbaikan sistem distribusi.
Kasus ini memperlihatkan dugaan kuat adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Ketika petani kecil yang seharusnya menjadi prioritas justru terpinggirkan, maka patut dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya pupuk subsidi itu dialokasikan?
Masyarakat petani kini menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Gapoktan dan sistem RDKK, serta mendesak pemerintah turun tangan memastikan distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran—bukan sekadar janji tanpa bukti.





