Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Idul Fitri 1447 H, DPRD Sumenep Ingatkan Perusahaan Taat Aturan Pembayaran THR

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T08:24:53Z

detikterkini.id
--Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Samsiyadi, meminta seluruh perusahaan di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah.

 Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Politisi Partai NasDem tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” katanya.

Samsiyadi turut mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.

“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan Idul Fitri 2026 kepada seluruh pekerja atau buruh swasta secara penuh. Pembayaran THR tidak diperbolehkan untuk dicicil.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi secara penuh tanpa pengecualian.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Yassierli.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update