Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GP Ansor Kota Batu Desak Perlindungan Khusus Anak Korban Dugaan Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik, Negara Diminta Tanggung Biaya & Usut Tuntas

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T10:22:18Z
Detikterkini | Jurnalis: Busamat
detikterkini.id
--KOTA BATU – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Batu bersama LBH PC GP Ansor Kota Batu dan Satkorcab Banser Kota Batu secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas insiden dugaan peluru nyasar yang menimpa anak di SMPN 33 Gresik pada 17 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan desakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, sekaligus menuntut akuntabilitas negara dan aparat terkait.

Dalam keterangannya, GP Ansor Kota Batu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa anak dari Sahabati Dewi Murniati, S.H., M.H., Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak PW LBH GP Ansor Jawa Timur, serta anak dari Ingmawati Mariance Fanggidae. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kelalaian serius yang mengancam keselamatan kelompok paling rentan—anak-anak—di ruang yang seharusnya aman.

GP Ansor menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran hak anak sebagaimana diamanatkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara, pemerintah, dan seluruh lembaga terkait disebut memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kekerasan fisik, termasuk jaminan keselamatan, kesehatan, dan pemulihan menyeluruh.
Lebih lanjut, organisasi kepemudaan dan bantuan hukum ini menuntut negara menjamin seluruh biaya pengobatan hingga pemulihan total. Mereka juga menyoroti trauma psikologis yang dialami korban dan keluarga, sehingga diperlukan pendampingan berkelanjutan oleh psikolog anak guna mencegah dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang korban.

Dari sisi penegakan hukum, GP Ansor Kota Batu mendorong investigasi yang transparan, objektif, dan profesional. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas setiap pihak yang lalai dalam penggunaan senjata api, tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan dan efek jera.

Selain itu, mereka mendesak pemberian restitusi (ganti kerugian) kepada korban dan keluarga sebagai bentuk tanggung jawab atas hilangnya rasa aman dan terganggunya hak anak untuk berkembang. Evaluasi ketat terhadap prosedur penggunaan senjata api di area permukiman juga dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Anak-anak memiliki hak atas kelangsungan hidup dan perkembangan. Ketika sebuah peluru nyasar menembus ruang aman mereka, itu adalah kegagalan sistemik dalam memberikan perlindungan,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Pernyataan ini ditandatangani oleh M. Rizal Fakhruddin selaku Ketua PC GP Ansor Kota Batu, Moch. Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. selaku Ketua PC LBH GP Ansor Kota Batu, dan Saifud Rosyidin selaku Kasatkorkab Banser Kota Batu.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update