![]() |
| detikterkini.id | Nasional | Bush87 |
Isu ini mencuat dan menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan, khususnya dalam grup WhatsApp Peduli Malang Utara (Matra). Diskusi yang melibatkan sejumlah tokoh media dan pengamat tersebut mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum anggota dewan dalam alih fungsi fasum tersebut.
Pimpinan Redaksi Deraphukumpos, Moch. Yasin, dalam diskusi tersebut menyampaikan pernyataan tegas. Ia menduga perubahan fungsi fasum ini tidak lepas dari kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Diduga anggota dewan di balik pengalihan fasum jadi usaha pencucian kendaraan. APH harus bertanggung jawab! Demi keuntungan pribadi, bank sampah disulap jadi tempat usaha,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi beragam dari peserta diskusi. Sebagian menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sederhana, mengingat status fasum tidak bisa berubah secara sepihak.
Pimpinan Redaksi Berita Lima, Santoso, menegaskan bahwa perubahan fungsi fasilitas umum harus melalui mekanisme resmi sesuai regulasi yang berlaku.
“Status fasum tidak otomatis hilang meskipun TPS sudah tidak digunakan. Perubahan wajib melalui penetapan resmi pemerintah daerah dan penyesuaian tata ruang. Ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,” ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh pimpinan media online Lenmari, Cak David. Ia menyoroti aspek hukum pengelolaan aset daerah yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap perubahan fungsi fasilitas milik pemerintah.
> “Pengelolaan aset daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016. Jadi tidak bisa sembarangan dialihkan tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung sengit ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Beragam sudut pandang muncul, mulai dari aspek hukum, tata kelola pemerintahan, hingga dugaan praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga saat ini, identitas pemilik usaha pencucian kendaraan yang berdiri di atas lahan eks TPS tersebut masih menjadi misteri. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Publik kini menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta klarifikasi dari pemerintah daerah. Apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam alih fungsi fasum ini? Atau ada prosedur resmi yang luput dari perhatian publik?
detikterkini.id akan terus mengawal dan mengungkap fakta di balik polemik perubahan fungsi TPS di Lawang ini hingga terang benderang.
#FasumDisulap #TPSLawang #MalangUtara #SkandalFasum #OknumDewan #APHDimintaTurun #AlihFungsiLahan #BeritaNasional #DetikTerkini #Investigasi #MalangRaya #BankSampah #CuciKendaraan #ViralMalang #TransparansiPublik




