detikterkini.id --Malang, detikterkini.id — Polemik proyek pengerukan dan pengurukan tanah di RT 03 RW 03 Dusun Krajan Barat, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang kian memanas. Setelah warga mengeluhkan kerusakan jalan dan polusi debu, kini fakta baru terungkap: pihak desa mengaku tidak mengetahui adanya izin proyek tersebut.
Aktivitas proyek yang berlangsung setiap hari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan alat berat dan lalu lalang dump truk pengangkut tanah dari wilayah Gepuk, Desa Ketindan, dinilai meresahkan warga. Jalan kampung rusak, debu beterbangan, dan tidak ada transparansi kepada masyarakat.
Ketua RT 03, Bu Mega, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi ataupun izin kepada RT maupun warga.
🔥 PERNYATAAN TEGAS KEPALA DESA
Dalam konfirmasi langsung oleh awak media di Balai Desa Turirejo, Kepala Desa Turirejo, Bapak Arif Sukmawanto, SH., MM, secara tegas menyampaikan bahwa pihak desa tidak mengetahui kronologi maupun perizinan proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung di ruang tamu Balai Desa, disaksikan oleh warga, RT 03, LSM LiRA, dan AWPI DPC Malang.
“Sampai saat ini kronologinya saya tidak paham, ke desa saja tidak ada pamit, tidak ada izin apapun, itu khusus untuk ke desa geh,” ungkap Kepala Desa.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa prosedur administratif yang semestinya.
🚧 PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI, LEGALITAS DIPERTANYAKAN
Hasil penelusuran tim media di lapangan juga menemukan bahwa:
❌ Tidak ada papan proyek
❌ Tidak ada plakat informasi
❌ Tidak ada sosialisasi ke warga
Padahal, transparansi merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan.
⚠️ DUGAAN KAITAN DENGAN GALIAN C DI KETINDAN
Material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas Galian C di wilayah Gepuk, Desa Ketindan. Informasi yang berkembang di masyarakat dan dari warga RT03 serta RT 03 menyebutkan bahwa aktivitas Galian dilokasi Gepuk Desa Ketindan kecamatan Lawang tersebut diduga belum memiliki kejelasan izin resmi dan bahkan disebut-sebut melibatkan “oknum TNI inisial A.C”.
Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
⚖️ POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Jika benar tanpa izin, maka aktivitas ini berpotensi melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (wajib AMDAL/UKL-UPL)
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (izin Galian C / IUP)
📢 DESAKAN WARGA: HENTIKAN & USUT!
Warga Turirejo mendesak:
Penghentian sementara proyek
Perbaikan jalan kampung yang rusak
Pemeriksaan izin proyek dan Galian C
Aparat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus jelas izinnya dan jangan merugikan warga,” tegas warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius. Pernyataan Kepala Desa yang mengaku tidak mengetahui adanya izin menjadi sinyal kuat bahwa proyek tersebut perlu segera diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait.
#ProyekDidugaIlegal #TurirejoResah #LawangMalang #GalianCDisorot #UsutTuntas #AmdalWajib #SuaraWarga #DetikTerkini #OknumDipertanyakan






