Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T07:23:13Z
Petugas Polres Pasuruan saat merilis tersangka pelempar bom molotov di Pos Lantas Pandaan dalam konferensi pers.
detikterkini.id -- PASURUAN – Polres Pasuruan bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan. “Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun media sosial milik pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas menangkap JRF di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore harinya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan pelemparan karena kecewa tidak dapat ikut aksi demonstrasi di Jakarta lantaran terkendala biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos polisi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas Kapolres. (Mustofa)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update