Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pasuruan Kota Tangkap 6 Komplotan Curanmor, Ungkap 16 TKP dan Sita 5 Motor

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T04:34:07Z
Polres Pasuruan Kota gelar konferensi pers ungkap kasus curanmor, enam tersangka diamankan beserta barang bukti motor, surat kendaraan, kunci T, dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
detikterkini.id -- KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Enam orang tersangka berhasil diamankan setelah terbukti terlibat dalam 16 kasus pencurian di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

Para tersangka yang ditangkap yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Sebagian dari mereka diketahui merupakan pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut. “Ada yang bertugas sebagai eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah. Mereka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita lima unit sepeda motor, enam surat kendaraan, kunci T, dompet, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Salah satu tersangka, SA (38), tercatat sudah memiliki rekam jejak panjang sejak 2003. Ia pernah mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025 lalu.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan laporan masyarakat. “Kami imbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Kini, keenam tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan terbongkarnya komplotan ini, diharapkan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat ditekan, sehingga masyarakat semakin merasa aman dan nyaman. (Mustofa)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update