Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Gundukan Tanah di Pusat Pamekasan Tanpa Papan informasi Diduga Tak Berizin

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T06:44:41Z

detikterkini.id
-- PAMEKASAN  — Keberadaan gundukan tanah berukuran besar di Jalan KH. Hasan Sinhaji, RW 02, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan. Material tanah yang berada di dekat permukiman dan aliran air tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan warga, potensi longsor, serta kejelasan pekerjaan yang sedang berlangsung.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar DOYA FISH dan Masjid Darussalam, dengan titik koordinat GPS -7.165642, 113.474254. Berdasarkan dokumentasi GPS Map Camera, pengambilan gambar dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, pukul 11.12 WIB.

Data dokumentasi tersebut juga mencatat kondisi cuaca saat pengambilan gambar berupa suhu 30,4 derajat Celsius, kecepatan angin 20,4 km/jam, tekanan udara 1.011,2 hPa, dan kelembapan 57 persen. Data cuaca tersebut merupakan informasi yang terekam pada perangkat dokumentasi dan tidak menjadi dasar penentuan tingkat risiko teknis bangunan atau gundukan tanah.

Gundukan Tanah Dekat Permukiman

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi, material tanah tampak menumpuk dalam jumlah besar di area yang berdekatan dengan rumah warga dan aliran air. Namun, belum terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan nama kegiatan, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, maupun penanggung jawab teknis.

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, serta standar pengamanan yang diterapkan di sekitar lokasi.

Kedekatan gundukan tanah dengan permukiman dan aliran air menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Apabila material tidak ditata dengan perhitungan teknis yang memadai, terdapat potensi pergeseran atau longsor, terutama ketika terjadi hujan deras, peningkatan aliran air, atau getaran akibat aktivitas kendaraan dan pekerjaan konstruksi.

Meski demikian, tingkat risiko aktual di lokasi tersebut belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Transparansi Proyek Perlu Diperjelas

Apabila pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai nama kegiatan, pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta penanggung jawab teknis sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola pekerjaan konstruksi yang berlaku.

Sorotan juga perlu diarahkan pada status pekerjaan di sekitar aliran air. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan apakah kegiatan tersebut berada dalam kawasan yang memiliki ketentuan khusus terkait sungai, sempadan, tata ruang, maupun pengelolaan sumber daya air.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dapat menjadi bagian dari dasar pemeriksaan apabila pekerjaan tersebut memang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan terkait. Namun, penerapan pasal secara spesifik harus didasarkan pada kondisi faktual, status lokasi, dan hasil pemeriksaan resmi.

Ketiadaan papan proyek tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran. Karena itu, dugaan pelanggaran maupun kemungkinan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang berwenang.

PU Didorong Segera Turun ke Lokasi

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pamekasan bersama instansi terkait didorong segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan dan kejelasan pekerjaan tersebut.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik antara lain:

  1. Status dan tujuan pekerjaan di Jalan KH. Hasan Sinhaji.
  2. Pemilik kegiatan, pelaksana, serta sumber anggaran, apabila merupakan proyek pemerintah.
  3. Kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan teknis, lingkungan, dan tata ruang, terutama karena berada dekat permukiman dan aliran air.
  4. Stabilitas gundukan tanah serta langkah mitigasi terhadap potensi longsor.
  5. Pemasangan papan informasi proyek, apabila kegiatan tersebut termasuk pekerjaan yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
  6. Langkah pengamanan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi bahaya bagi warga.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan atau pekerjaan infrastruktur di lingkungannya. Transparansi bukan sekadar persoalan papan nama proyek, melainkan bagian dari upaya memastikan pekerjaan publik berjalan sesuai ketentuan, aman bagi warga, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Dinas PU Kabupaten Pamekasan maupun pihak pelaksana mengenai identitas, tujuan, nilai anggaran, dan status teknis pekerjaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update