Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GERPAS Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Program IRPOM di Lenteng dan Ganding

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T12:35:13Z

detikterkini.id
--SUMENEP — Gerakan Pemuda Sumenep (GERPAS) menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan audiensi dengan Ketua Tim Kerja (Katimker) Penyuluh Pertanian Kabupaten Sumenep, Dewo Ringgih, Selasa (15/9/2026).

Audiensi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berdasarkan surat permohonan yang telah dilayangkan GERPAS. Namun, ketika peserta audiensi tiba di kantor, GERPAS menilai tidak terlihat adanya persiapan sebagaimana mestinya.

Pada awal kedatangan, peserta audiensi bahkan mendapat informasi bahwa pihak yang hendak ditemui sedang berada di luar. GERPAS kemudian memilih tetap menunggu hingga akhirnya Dewo Ringgih menemui peserta audiensi.

Ketua GERPAS, Sanjani, menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaksiapan dalam menerima audiensi yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Surat sudah kami layangkan dan jadwal sudah ditentukan. Tetapi ketika kami datang ternyata tidak ada persiapan apa pun. Awalnya kami diberitahu bahwa yang bersangkutan keluar. Kami tetap menunggu, kemudian tiba-tiba Ketua Tim Kerja keluar dari ruangan menemui kami,” ujar Sanjani.

Menurut Sanjani, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai diterima atau tidaknya peserta audiensi, melainkan menyangkut penghargaan terhadap masyarakat yang datang secara resmi untuk meminta penjelasan.

“Kalau sudah ada surat dan jadwal, seharusnya ada persiapan. Kami datang bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk mempertanyakan persoalan yang kami temukan di lapangan,” tegasnya.

Soroti IRPOM di Kecamatan Lenteng dan Ganding

Dalam audiensi tersebut, GERPAS mempertanyakan sejumlah temuan berkaitan dengan pelaksanaan program IRPOM di Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Ganding, termasuk dugaan ketidaksesuaian data serta dugaan manipulasi data yang diduga berkaitan dengan penyuluh pertanian.

GERPAS menilai penjelasan yang diberikan dalam audiensi belum memberikan jawaban yang memuaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengusulan, verifikasi hingga penentuan kelayakan lokasi.

Sanjani menilai jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, tanggung jawab justru saling dilempar.

“Kami mempertanyakan siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika data ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai penyuluh dilempar ke dinas, kemudian dinas dilempar ke pihak lain. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

GERPAS juga mempertanyakan posisi dan tanggung jawab Katimker Penyuluh Pertanian Kabupaten Sumenep dalam persoalan tersebut.

“Katimker harus bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Kalau memang ada persoalan dalam pelaksanaan program, jangan kemudian lepas tangan. Kami meminta kinerja Katimker dievaluasi. Kalau terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka kami menilai Katimker Sumenep layak dicopot,” tegas Sanjani.

Pernyataan Dewo Ringgih Soal Titik IRPOM Dipersoalkan
Salah satu poin yang menjadi sorotan GERPAS adalah pernyataan Dewo Ringgih dalam audiensi terkait lokasi titik IRPOM.

Dewo Ringgih menyampaikan bahwa titik IRPOM tidak harus berada tepat di area persawahan, sepanjang air yang dihasilkan dapat dialirkan ke lahan sawah.

“Titik IRPOM itu boleh bukan di area persawahan, yang penting dialirkan pada sawah,” demikian pernyataan Dewo Ringgih dalam audiensi.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan GERPAS karena dinilai perlu diuji dengan ketentuan teknis dan persyaratan program yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

GERPAS menilai ukuran kelayakan lokasi tidak semestinya hanya didasarkan pada apakah air dapat dialirkan ke sawah atau tidak. Jika ketentuan program mensyaratkan sasaran berupa lahan sawah yang ditanami padi, maka persyaratan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan dan memverifikasi lokasi.

“Pernyataan itu justru harus diuji dengan aturan Kementerian Pertanian. Kalau memang ada persyaratan bahwa sasaran program adalah lahan sawah yang ditanami padi, maka tidak bisa kemudian dibuat tafsir sendiri bahwa selama air bisa dialirkan ke sawah, titiknya boleh berada di mana saja,” ujar Sanjani.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan validitas data dan kelayakan penerima atau lokasi program.

“Yang menjadi ukuran harus aturan, data dan fakta di lapangan. Bukan sekadar asumsi bahwa air nantinya bisa dialirkan. Karena itu kami meminta data dan proses verifikasinya dibuka secara transparan,” lanjutnya.

GERPAS mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program IRPOM di Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Ganding, mulai dari pengusulan lokasi, verifikasi data, penentuan titik, hingga pelaksanaan di lapangan.

GERPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pihak terkait tidak berhenti pada penjelasan normatif maupun saling lempar tanggung jawab.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan data dan dokumen. Jangan hanya memberikan pernyataan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” pungkas Sanjani, Ketua GERPAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update