detikterkini.id --SUMENEP — Gerakan Pemuda Sumenep (GERPAS) mempertanyakan proses verifikasi teknis program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Lenteng dan Ganding. (17/09/25)
Mereka mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian data hingga dugaan manipulasi dalam proses verifikasi salah satu penerima program. Persoalan itu dibawa GERPAS dalam audiensi dengan Ketua Tim Kerja (Katimker) Penyuluh Pertanian Kabupaten Sumenep, Dewo Ringgih, pada Selasa, 15 September 2026.
Audiensi semula dijadwalkan melalui surat resmi. Namun, menurut GERPAS, pertemuan tersebut sempat diwarnai persoalan ketika mereka tiba di kantor Katimker.
Sanjani, Ketua GERPAS, mengatakan peserta audiensi sempat diberi tahu bahwa Dewo Ringgih sedang berada di luar kantor. Aktivis GERPAS memilih menunggu. Tak lama kemudian, kata Sanjani, Dewo Ringgih muncul dan menemui mereka.
“Awalnya kami diberitahu bahwa Ketua Katimker keluar. Kami tetap bertahan, kemudian tiba-tiba Ketua Tim Kerja keluar dari ruangan menemui kami,” ujar Sanjani.
Persoalan itu bukan semata soal diterima atau tidaknya audiensi. Ia mempertanyakan cara pejabat publik menerima masyarakat yang datang melalui prosedur resmi untuk meminta penjelasan.
“Kalau sudah ada surat dan jadwal, seharusnya ada persiapan. Kami datang bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk mempertanyakan persoalan yang kami temukan di lapangan. Jangan lupa, mereka digaji dari uang rakyat seluruh Indonesia,” kata dia.
Data Verifikasi Lapangan Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut, GERPAS membawa temuan yang mereka klaim diperoleh dari investigasi lapangan terkait program IRPOM di Lenteng dan Ganding.
Mereka mempertanyakan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan. GERPAS juga menyebut adanya dugaan manipulasi data dalam proses verifikasi teknis pada salah satu penerima program.
Namun, tudingan tersebut masih berupa klaim GERPAS dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi oleh pihak berwenang.
Pertanyaan GERPAS kemudian mengarah pada rantai proses pengusulan program: siapa yang mengusulkan lokasi, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menentukan kelayakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika data tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Kami mempertanyakan siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika data ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai penyuluh dilempar ke dinas, kemudian dinas dilempar ke pihak lain. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sanjani.
Menurut GERPAS, penjelasan yang diterima dalam audiensi belum menjawab seluruh pertanyaan tersebut. Mereka juga mempertanyakan posisi Katimker Penyuluh Pertanian Kabupaten Sumenep dalam proses pengawasan dan pembinaan penyuluh.
“Katimker harus bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Kalau memang ada persoalan dalam pelaksanaan program, jangan kemudian lepas tangan. Kami meminta kinerja Katimker dievaluasi,” kata Sanjani.
Ia bahkan meminta pencopotan Katimker apabila nantinya ditemukan bahwa pejabat tersebut terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Soal Titik IRPOM
Persoalan lain muncul ketika GERPAS mempertanyakan lokasi titik IRPOM. Dalam audiensi, Dewo Ringgih disebut menjelaskan bahwa titik IRPOM tidak harus berada tepat di area persawahan selama air yang dihasilkan dapat dialirkan menuju lahan sawah.
“Titik IRPOM itu boleh bukan di area persawahan, yang penting dialirkan pada sawah,” ujar Dewo Ringgih sebagaimana dikutip GERPAS dari pernyataan dalam audiensi.
Pernyataan itu kemudian dipersoalkan GERPAS.
Menurut Sanjani, kelayakan lokasi tidak seharusnya hanya didasarkan pada kemungkinan air dialirkan ke sawah. Persyaratan teknis program, data calon penerima, kondisi lokasi, serta fakta di lapangan harus menjadi dasar verifikasi.
“Pernyataan itu justru harus diuji dengan aturan Kementerian Pertanian. Kalau memang ada persyaratan bahwa sasaran program adalah lahan sawah yang ditanami padi, maka tidak bisa kemudian dibuat tafsir sendiri bahwa selama air bisa dialirkan ke sawah, titiknya boleh berada di mana saja,” katanya.
Bagi GERPAS, persoalan titik bukan perkara administratif semata. Mereka menilai lokasi berkaitan langsung dengan validitas data dan kelayakan sasaran program.
“Yang menjadi ukuran harus aturan, data dan fakta di lapangan. Bukan sekadar asumsi bahwa air nantinya bisa dialirkan. Karena itu kami meminta data dan proses verifikasinya dibuka secara transparan,” ujar Sanjani.
Minta Dokumen Dibuka
GERPAS kini mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan IRPOM di Kecamatan Lenteng dan Ganding. Mereka meminta pemeriksaan mencakup pengusulan lokasi, data calon penerima, proses verifikasi teknis, penentuan titik IRPOM, hingga pelaksanaan program di lapangan.
GERPAS juga meminta pihak yang terlibat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penetapan lokasi dan penerima program.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan data dan dokumen. Jangan hanya memberikan pernyataan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” kata Sanjani.
GERPAS menyatakan persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat berikutnya. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar audiensi dengan Dinas Pertanian Sumenep sesuai arahan dan permintaan Katimker Penyuluhan Pertanian wilayah Sumenep. GERPAS juga menyatakan akan melaporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
pemeriksaan diperlukan untuk menjawab satu persoalan mendasar: apakah data, proses verifikasi, penetapan lokasi, dan pelaksanaan IRPOM di Lenteng serta Ganding telah berjalan sesuai ketentuan. Jawaban atas pertanyaan itu, menurut mereka, semestinya tidak berhenti pada pernyataan pejabat. Data dan dokumenlah yang harus berbicara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar