detikterkini.id -- MALANG - Kepala Desa Dawuan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Saiful mengakui telah memungut biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp600 ribu per bidang pada tahun 2025. Angka tersebut dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku.
Pengakuan itu disampaikan Saiful saat dikonfirmasi tim investigasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Malang di Kantor Desa Dawuan, Senin (09/09/2026).
"Untuk tahun 2025 itu per bidang 600 ribu. Rinciannya untuk pengukuran, konsumsi, map pemberkasan, sama biaya cetak sertifikat," ujar Saiful.
Alasan Kesepakatan Internal
Saiful berdalih pungutan tersebut merupakan kesepakatan antara perangkat desa dengan para pemohon.
"Penarikan memang kesepakatan internal dengan pemohon. Ya salah kalau terkait dengan aturan SKB 3 Menteri, tapi semua pada dasarnya ada kesepakatan antar pemohon," ucapnya.
Terkait Berita Acara Musyawarah penetapan biaya, Saiful mengaku mewakili panitia.
"BA musyawarah itu semua di panitia dan saya mewakili panitia soalnya panitia masih ada hajatan dan repot," jelasnya.
Musipika Poncokusumo Klaim Hanya Tahu Rp150 Ribu
Yang mengejutkan, Saiful juga menyebut bahwa pihak Musipika Kecamatan Poncokusumo tidak mengetahui besaran pungutan tersebut.
"Musipika kecamatan Poncokusumo tidak mengetahui. Yang diketahui 150 ribu," ujar Kades Dawuan.
Diduga Langgar SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB 3 Menteri No. 25 Tahun 2017, besaran biaya PTSL wajib ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan tidak boleh melebihi ketentuan Pemkab.
Untuk Kabupaten Malang tahun 2025, maksimal biaya yang boleh dipungut adalah Rp350.000 per bidang.
Dengan pungutan Rp600.000, maka ada selisih Rp250.000 per bidang. Jika dikali ratusan bidang, maka potensi kerugian masyarakat mencapai puluhan juta rupiah.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH menilai pernyataan Kades Dawuan ini adalah bukti kuat adanya penyimpangan.
"Kesepakatan internal tidak bisa dijadikan alasan menabrak aturan. Apalagi Musipika saja tidak tahu. Ini harus diusut tuntas oleh Inspektorat dan APH," tegas Sunarto.
DPC AWPI Kabupaten Malang dalam waktu dekat akan melayangkan surat aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Malang, BPN Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Poncokusumo dan BPN Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: Tim Investigasi DPC AWPI Kab. Malanng




Tidak ada komentar:
Posting Komentar