detikterkini.id - MALANG — Persoalan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, bernama Robert, meminta pendampingan setelah kendaraan miliknya sempat berada di kantor WOM Finance Kota Malang, Selasa (22/9/2026).
Robert datang ke kantor pembiayaan tersebut dengan maksud mengajukan perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran. Ia mengaku kesulitan memenuhi cicilan sekitar Rp4.250.000 per bulan dengan jangka waktu tiga tahun.
“Saya ke sini mau minta perpanjangan tenor. Bulanan saya tidak mampu. Harapan saya tenor bisa ditambah jadi empat atau lima tahun agar angsuran lebih ringan dan lancar saya bayar,” ujar Robert saat ditemui di lokasi.
Menurut keterangan Robert, dalam proses tersebut dirinya kemudian diminta menyelesaikan kewajiban dengan nilai sekitar Rp95 juta. Ia juga mengaku sempat menandatangani dokumen yang menurutnya tidak dijelaskan secara rinci.
Robert baru mengetahui bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penyerahan kendaraan untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelelangan.
“Mobil tidak boleh dibawa pulang. Katanya ditaruh di sini dulu untuk dilelang. Saya tidak tahu kalau surat yang disuruh tanda tangan itu ternyata penyerahan mobil,” ungkapnya.
Sakera Malang Raya Berikan Pendampingan
Persoalan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Sakera Malang Raya. Koordinator Sakera Malang Raya, Jainul, hadir bersama tim untuk mendampingi Robert dalam proses komunikasi dan mediasi dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Dalam proses tersebut, Jainul meminta agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan tidak merugikan konsumen.
“Nasabah datang dengan itikad baik untuk mencari solusi karena mengalami kesulitan pembayaran. Persoalan seperti ini harus diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Jainul.
Mediasi berlangsung cukup alot. Pihak perusahaan pembiayaan kemudian menyampaikan bahwa penyelesaian terhadap kendaraan Robert akan diupayakan pada hari yang sama.
“Sudah, kita upayakan. Ini tinggal satu proses lagi. Kita upayakan hari ini, makanya kita selesaikan,” ujar perwakilan WOM Finance Kota Malang.
Setelah proses mediasi dan penyelesaian dilakukan, kendaraan Daihatsu Xenia milik Robert akhirnya diserahkan kembali kepada konsumen pada hari yang sama.
Pentingnya Transparansi dalam Penyelesaian Kredit
Peristiwa tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi antara perusahaan pembiayaan dan konsumen, khususnya ketika terjadi kesulitan pembayaran maupun proses penyelesaian jaminan.
BuserNasional.my.id menempatkan persoalan ini sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, sehingga setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas proses yang terjadi.
Dalam praktik penyelesaian pembiayaan, seluruh tindakan terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan perlu dilakukan berdasarkan perjanjian, ketentuan hukum yang berlaku, serta prosedur yang semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai penyelesaian kendaraan Robert pada hari tersebut telah disampaikan oleh pihak yang mendampingi konsumen. Detikterkini.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi WOM Finance maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai kronologi dan prosedur yang dilakukan.
Jurnalis: Bush87 tim




Tidak ada komentar:
Posting Komentar