Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Uang di Balik MCK Pasar Tumpang, Siapa yang Pegang Kendali?

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T07:37:55Z

detikterkini.id
-- MALANG — MCK Pasar Tumpang bukan lagi sekadar persoalan toilet dan pungutan receh. Di balik fasilitas yang setiap hari digunakan masyarakat itu, muncul rangkaian pertanyaan serius mengenai status aset, kewenangan pengelolaan, dasar pungutan, hingga aliran uang yang ditarik dari pengguna.

Pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab: siapa sebenarnya yang berhak menguasai dan menarik uang dari fasilitas MCK tersebut?

Informasi yang diperoleh menyebutkan, MCK Pasar Tumpang saat ini dikelola oleh paguyuban pedagang dan pengguna dikenakan pungutan. Persoalannya, belum terang apakah fasilitas tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Malang, siapa yang memberikan kewenangan pengelolaan kepada paguyuban, serta dokumen apa yang menjadi dasar penyerahannya.

Jika fasilitas itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan berdiri di atas aset daerah, maka pengelolaannya tidak semestinya berhenti pada alasan “demi kebersihan” atau “karena pasar tidak mampu mengelola”.

Karena itu, sederet pertanyaan publik patut dibuka secara terang: siapa yang menyerahkan pengelolaan? Kapan penyerahan dilakukan? Kepada siapa? Berdasarkan surat atau perjanjian apa? Siapa yang menetapkan tarif? Ke mana uang pungutan masuk? Apakah seluruh penerimaan dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan?

Jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik justru berubah menjadi sumber penerimaan yang pengelolaannya berada di wilayah abu-abu.

Lebih jauh, muncul informasi mengenai dugaan adanya setoran dari pengelolaan MCK serta dugaan transaksi jual beli fasilitas umum (fasum) di lingkungan Pasar Tumpang. Kedua informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun apabila nantinya ditemukan adanya transaksi, setoran, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan fasilitas berstatus aset daerah, persoalannya tentu tidak bisa lagi dianggap sepele.

Siapa yang memberi kewenangan? Siapa yang menikmati hasilnya? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang bertanggung jawab?

Kepala Pasar Tumpang, Puji, sebelumnya membenarkan bahwa MCK tersebut dikelola oleh paguyuban pedagang. Menurutnya, pengelolaan itu telah berlangsung sejak kepemimpinan kepala UPT pasar sebelumnya dengan alasan pihak pasar pada saat itu tidak mampu mengelolanya.

Apakah ketidakmampuan pengelola pasar otomatis memberikan kewenangan untuk menyerahkan pengelolaan fasilitas kepada pihak lain?

Jawabannya tentu harus merujuk pada dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar kebiasaan yang berlangsung bertahun-tahun.

Jika benar pernah ada penyerahan pengelolaan, Pemerintah Kabupaten Malang semestinya dapat menunjukkan dokumen resminya. Publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme, jangka waktu, serta bentuk pertanggungjawaban dari pengelolaan tersebut.

Berapa tarifnya? Siapa yang menetapkannya? Berapa penerimaan setiap hari atau setiap bulan? Apakah ada pembukuan? Apakah ada setoran? Jika ada, kepada siapa dan berdasarkan kewenangan apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya mencari-cari kesalahan. Ini adalah pertanyaan mendasar ketika uang masyarakat ditarik dari fasilitas yang diduga berkaitan dengan aset pemerintah.

Sebab, kalau semuanya legal dan tertib administrasi, menunjukkan dokumennya seharusnya bukan perkara sulit.

Persoalan MCK Pasar Tumpang akhirnya tidak lagi sekadar bicara tentang siapa yang membersihkan toilet.

Ini menyangkut penguasaan aset, kewenangan pengelolaan, pungutan masyarakat dan pertanggungjawaban uang.

Kalau MCK tersebut milik pemerintah, mengapa pengelolaannya berada di luar mekanisme pemerintah tanpa penjelasan terbuka?

Kalau memang diperbolehkan dikelola paguyuban, mana dasar hukumnya?

Dan jika pungutan tersebut sah, mana dasar penetapan tarif serta pencatatan penerimaannya?

Publik tidak seharusnya dipaksa menerima jawaban normatif tanpa melihat dasar administrasinya.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Paguyuban Pasar Tumpang, Benny, terkait pengelolaan MCK, pungutan pengguna, dugaan setoran hasil pengelolaan, serta informasi mengenai dugaan transaksi fasilitas umum di lingkungan pasar.

Konfirmasi telah disampaikan melalui WhatsApp sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban maupun penjelasan dari yang bersangkutan.

Kini pertanyaan tersebut berada di meja Pemerintah Kabupaten Malang.

Pemkab tidak cukup hanya mengatakan bahwa pengelolaan telah berlangsung sejak pejabat sebelumnya. Yang dibutuhkan publik adalah dokumen dan kepastian hukum.

Apakah MCK Pasar Tumpang tercatat sebagai aset daerah?

Jika iya, mengapa dikelola paguyuban?

Atas dasar hukum apa pungutan dilakukan?

Berapa nilai penerimaannya?

Dan jika memang terdapat setoran, siapa penerimanya serta apa dasar kewenangannya?

Jangan sampai sebuah fasilitas publik dibiarkan menjadi wilayah abu-abu hanya karena pengelolaannya sudah berlangsung lama.

Sebab dalam pengelolaan aset negara maupun daerah, “sudah dari dulu” bukanlah dokumen hukum.

Dan ketika uang masyarakat ikut berpindah tangan, “sudah biasa” bukanlah bentuk pertanggungjawaban.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang. Bukan jawaban yang berputar-putar, apalagi saling lempar tanggung jawab.

Jika semuanya bersih, buka dokumennya. Jika ada yang tidak beres, benahi dan pertanggungjawabkan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update