Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pungutan MCK Pasar Tumpang Disorot, Uangnya Mengalir ke Mana

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T07:15:22Z

detikterkini.id -- MALANG — Pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Tumpang, Kabupaten Malang, tak lagi sekadar soal kebersihan dan pelayanan kepada pedagang maupun pengunjung. Di balik pungutan penggunaan fasilitas tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang berhak mengelola, siapa yang menentukan tarif, dan ke mana aliran uang yang dipungut setiap hari?

Fasilitas MCK yang berada di kawasan Pasar Tumpang diduga dikelola oleh paguyuban pedagang. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak kepemimpinan Kepala UPT Pasar sebelumnya.

Kepala Pasar Tumpang, Puji, membenarkan hal tersebut. Saat ditemui awak media di Kantor UPT Pasar Tumpang, Sabtu (15/8/2026), Puji menyebut pengelolaan MCK oleh paguyuban sudah berlangsung sejak pejabat sebelumnya.
“Pengelolaan MCK tersebut sejak kepemimpinan Kepala UPT yang lama, dengan alasan pada waktu itu pasar tidak mampu mengelola,” ungkap Puji.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Alasan pasar tidak mampu mengelola bukan dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk menyerahkan pengelolaan fasilitas kepada pihak lain.

Jika MCK tersebut merupakan fasilitas yang dibangun, disediakan, atau tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Malang, maka mekanisme pemanfaatan dan pengelolaannya semestinya dapat ditelusuri secara administratif.
Dokumen penyerahan kewenangan, dasar pemanfaatan aset, pihak yang ditunjuk sebagai pengelola, hingga bentuk pertanggungjawaban penerimaan menjadi hal yang penting untuk dibuka kepada publik.

Sebab persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjaga toilet atau siapa yang membersihkannya.
Persoalan utamanya adalah legalitas kewenangan dan pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan MCK tersebut memiliki penjaga dan pengguna dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku. 

Kondisi itu membuat sejumlah pertanyaan menjadi semakin relevan: siapa yang menetapkan tarif? Atas dasar keputusan apa tarif tersebut diberlakukan? Siapa yang menerima uang? Apakah penerimaan dicatat? Dan kepada siapa hasil pungutan tersebut dipertanggungjawabkan?

Pungutan penggunaan fasilitas publik pada dasarnya tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun, pungutan harus dapat dijelaskan dasar hukumnya, pihak yang berwenang melakukan pemungutan, mekanisme penetapan tarif, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Apalagi apabila fasilitas tersebut berkaitan dengan aset daerah, maka transparansi pengelolaan menjadi bagian yang tidak bisa dianggap sepele.

Jangan sampai fasilitas milik atau berada di lingkungan pemerintah berubah menjadi sumber penerimaan yang berjalan tanpa kejelasan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pasar dan aset daerah, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status MCK Pasar Tumpang.

Publik berhak mengetahui apakah pengelolaan tersebut memang memiliki dasar penugasan atau perjanjian yang sah, apakah paguyuban memiliki kewenangan resmi, serta bagaimana penerimaan dari pungutan pengguna dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh prosedurnya telah sesuai aturan, maka pemerintah tinggal menunjukkan dasar hukumnya.
Namun jika tidak ada dokumen penyerahan kewenangan, tidak jelas dasar penetapan tarif, atau tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban penerimaan yang memadai, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan alasan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung sejak pejabat sebelumnya.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Malang dan instansi terkait layak mempertimbangkan pemeriksaan administratif untuk memastikan status aset, kewenangan pengelolaan, dasar pungutan, serta aliran penerimaan dari MCK Pasar Tumpang.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan toilet pasar, melainkan tertib pengelolaan aset publik dan uang yang berasal dari masyarakat.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update