detikterkini.id -- MALANG — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat di depan sebuah toko saat mengantarkan jualan teh tarik.
Dalam aksinya, dua orang terduga pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX. Salah satu pelaku laki-laki kemudian turun dan diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Petugas URC Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SK yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Sementara satu pelaku laki-laki berinisial B masih dalam pengejaran petugas.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX, tiga buah kunci T, besi runcing, kunci kontak yang telah patah, tang, cutter, obeng, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku B guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan aksi curanmor tersebut.
Keberhasilan URC Satreskrim Polres Malang ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang.
#URC #SatreskrimPolresMalang #UngkapKasus #Curanmor #PolriUntukMasyarakat





Tidak ada komentar:
Posting Komentar