Nilai tersebut merupakan bagian dari total potensi kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp229,82 juta yang ditemukan BPK pada tiga pasar tipe A di Kabupaten Malang. Dalam hasil pemeriksaannya, auditor menilai penerapan tarif retribusi belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga berdampak pada munculnya selisih antara penerimaan yang semestinya diterima pemerintah daerah dengan realisasi yang tercatat.
Temuan tersebut memunculkan perhatian karena retribusi pasar merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, setiap selisih penerimaan memerlukan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun para pedagang.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPT Pasar Kepanjen terkait penyebab munculnya potensi kekurangan penerimaan retribusi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan menyampaikan melalui pesan singkat bahwa sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi.
Belum adanya keterangan dari pihak pengelola pasar membuat publik masih menunggu penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan munculnya selisih penerimaan tersebut, termasuk langkah evaluasi yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Seorang pedagang Pasar Kepanjen yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan selama ini para pedagang membayar retribusi sesuai nominal yang ditetapkan petugas.
"Kami membayar sesuai yang ditarik petugas. Kalau memang ada temuan seperti ini, kami berharap segera dijelaskan supaya tidak muncul anggapan yang macam-macam. Pedagang tentu ingin semuanya jelas dan transparan," ujarnya pada Kamis, (23/07).
Di sisi lain, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Malang Ahmad Fauzi menilai setiap rekomendasi BPK harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan retribusi pasar.
"Temuan BPK seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Yang terpenting sekarang adalah melakukan verifikasi secara menyeluruh agar diketahui penyebab selisih tersebut, kemudian hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik tetap terjaga," katanya.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan verifikasi, validasi, serta menindaklanjuti potensi kekurangan penerimaan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini temuan tersebut masih merupakan temuan administratif hasil pemeriksaan BPK dan belum dapat diartikan sebagai adanya tindak pidana. Proses tindak lanjut atas rekomendasi auditor menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT Pasar Kepanjen maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Red)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar