detikterkini.id --BINJAI - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Pasar VII, Desa Tandam Hilir I. Tempat ini berada di perbatasan administrasi Deli Serdang namun masuk dalam yurisdiksi hukum Polres Binjai. Bagi masyarakat lokal, lokasi tersebut dikenal dengan sebutan kasino 'Las Vegas' sebuah episentrum perjudian terbesar di Sumatera Utara yang seolah memiliki imunitas hukum tersendiri. Minggu, (19/7/2026).
Papan Judi Dadu Samkwan, lembaran taruhan Judi Bakarat, deretan mesin Judi Slot, hingga Mesin Judi Tembak Ikan beroperasi tanpa jeda dari sore hingga tengah malam. Perputaran uang di dalam omzet ilegal ini ditaksir menembus angka ratusan juta rupiah per pekan. Ironisnya, gerbang utama arena ini berdiri kontras memanfaatkan wilayah yang dekat dengan rumah ibadah Pekong/Klenteng Dewi Nenek Sakti guna menyamarkan mobilisasi para pemain.
Satu nama mencuat sebagai arsitek utama di balik gurita bisnis haram ini, seorang bandar besar bermata sipit berinisial AJU. Namanya sudah lama menjadi buah bibir di kalangan intelijen kepolisian dan masyarakat. Selain di Tandam Hilir, AJU diketahui turut mengoperasikan lapak serupa di Gang Rukam, kawasan Brahrang, Kecamatan Binjai Barat.
"Semua orang tahu tempat itu buka, tapi anehnya tidak pernah ada tindakan konkret dari kepolisian," kata AD (45 tahun), salah satu warga Tandam Hilir saat di konfirmasi wartawan, pertengahan Juli ini. Keberadaan arena judi tersebut telah memicu keresahan sosial karena di ikuti oleh meningkatnya angka pencurian di pemukiman warga.
Mandeknya penegakan hukum di lapangan ini memicu dugaan miring yang mengarah pada pimpinan kepolisian setempat.
Gerakan mahasiswa dari Aliansi Forum Mahasiswa Santri Sumatera Utara (AFMS-SU) sampai harus turun ke jalan mendatangi Polda Sumut. Pada Jumat, (17/7). Melalui spanduk yang mereka bentangkan saat unjuk rasa, massa menuntut agar kepolisian Polda Sumut membersihkan praktik maksiat ini tanpa pandang bulu.
Para aktivis menilai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dan Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba diduga sengaja menutup mata terhadap aktivitas kasino 'Las Vegas' tersebut.
"Kami meminta aparat kepolisian, terkhusus Kapolres Binjai, jangan pura-pura tidak tahu. Masyarakat menduga ada aliran kompensasi atau beking kuat di balik langgengnya lapak milik AJU ini," ujar salah satu koordinator aksi dalam orasinya.
Sikap pasif aparat di daerah ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi keras dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah menegaskan komitmen tanpa kompromi korps Bhayangkara untuk menyapu bersih segala bentuk bisnis haram, terutama judi konvensional, judi online, dan narkoba.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, Direktur, atau bahkan Kapolda. Semuanya saya copot untuk memastikan negara tidak kalah oleh perjudian dan narkoba," tegas Jenderal Listyo Sigit dalam arahan resminya yang kerap diulang di Mabes Polri.
Namun, di Binjai, perintah jenderal berbintang empat itu tampaknya hanya menjadi gaung tanpa gema. Dugaan penegak hukum setempat "masuk angin" kian diperkuat oleh sikap bungkam otoritas terkait saat dikonfirmasi. Hingga laporan ini ditulis, upaya konfirmasi melalui pesan instan maupun panggilan telepon kepada pejabat Polres Binjai terkait tuntutan warga belum mendapatkan respons resmi. Di lapangan, lampu-lampu neon kasino 'Las Vegas' milik AJU di pinggiran Binjai itu dilaporkan masih terus menyala terang benderang menyedot uang para penjudi.
(BS)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar