detikterkini.id - Magetan — Kendaraan dinas yang notabene merupakan aset negara kini kerap diperlakukan seolah milik pribadi. Hal tersebut menuai kritik keras dari Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magetan, Sofyan, usai mendapati anak di bawah umur mengendarai sepeda motor plat merah dengan berboncengan tiga.
“Saya minta kepada Pemkab Magetan menindak tegas siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukannya,” ujar Sofyan, Sabtu (16/05/2026).
Sofyan yang akrab disapa Teyenx mengaku mendapati tiga anak di bawah umur tengah berboncengan menggunakan kendaraan berplat merah saat dirinya sedang mampir menikmati secangkir kopi. Mengetahui hal tersebut, ia langsung menghampiri ketiga anak tersebut untuk meminta keterangan.
“Saya datangi anak-anak itu untuk menanyakan asal-usul kendaraan yang mereka gunakan. Namun jawaban yang disampaikan berbeda-beda, bahkan salah satu rekannya langsung kabur meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Menurut Sofyan, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja guna menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah.
“Penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dibatasi pada jam dan kepentingan kerja. Tidak untuk keperluan pribadi seperti belanja, rekreasi, apalagi dipakai anak di bawah umur,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik.
“Saya meminta ada tindakan tegas. Perilaku seolah kendaraan dinas adalah milik pribadi merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi. Bila perlu, ambil langkah konkret bersama pihak berwenang untuk menertibkannya,” pungkas Sofyan. (Red)




