detikterkini.id -- Kabupaten Malang — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi legalitas tanah murah bagi masyarakat kecil di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, justru memunculkan polemik serius. Warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal mencapai Rp600 ribu per bidang tanah.
Besaran biaya tersebut dinilai jauh melampaui ketentuan resmi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT yang menetapkan biaya maksimal PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Program yang semestinya membantu rakyat kecil memperoleh kepastian hukum atas tanah justru dianggap berubah menjadi beban ekonomi baru bagi warga desa.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pungutan Rp600 ribu disebut dibungkus dengan alasan kebutuhan administrasi seperti materai, fotokopi dokumen, hingga operasional teknis lainnya. Namun sejumlah warga menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan nominal yang ditarik dari masyarakat.
“Kami ini masyarakat kecil, tidak terlalu paham aturan. Saat rapat hanya diberitahu biayanya Rp600 ribu untuk administrasi. Kalau ingin ikut PTSL ya harus bayar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (16/5/2026).
Warga juga mempertanyakan mekanisme musyawarah desa yang dijadikan dasar penetapan biaya tersebut. Menurut mereka, forum rapat tidak memberikan ruang keberatan secara terbuka sehingga masyarakat seolah dipaksa menerima keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Sorotan tajam muncul setelah Kepala Desa Wonorejo, Mohammad Sokeh, mengakui adanya pungutan tersebut dan menyebut biaya telah disepakati bersama warga dalam rapat desa.
“Biaya tersebut sudah sesuai hasil rapat masyarakat Desa Wonorejo,” ujar Sokeh saat dikonfirmasi.
Ia berdalih dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan teknis lapangan seperti pembelian materai dan perlengkapan administrasi dalam jumlah besar. Namun pernyataan berikutnya justru menuai kritik keras dari warga setelah dirinya menyebut masyarakat yang keberatan dipersilakan tidak mengikuti program PTSL.
“Kalau memang masyarakat Desa Wonorejo keberatan dengan biaya tersebut, tidak usah ikut program PTSL ini tidak apa-apa,” ucapnya.
Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan sikap arogan dan tidak mencerminkan fungsi pelayanan publik. Warga menilai kepala desa seharusnya memberikan solusi atas keluhan masyarakat, bukan justru menutup ruang kritik.
“Ini bukan hanya soal komunikasi yang buruk, tapi sudah menunjukkan sikap seolah kebal aturan,” ungkap warga lainnya.
Permasalahan semakin kompleks setelah warga mengeluhkan kuota PTSL tahap ketiga yang disebut hanya tersedia untuk 300 bidang tanah. Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahap sebelumnya, yakni 250 bidang pada tahap pertama dan 500 bidang pada tahap kedua.
Akibat keterbatasan kuota, banyak warga mengaku tidak kebagian program meski sudah berharap memperoleh sertifikat tanah melalui jalur pemerintah tersebut.
Yang lebih mengejutkan, pemerintah desa juga mengakui bahwa pelaksanaan PTSL tahap kedua hingga kini belum sepenuhnya rampung. Fakta itu memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola program di tingkat desa.
Warga mempertanyakan alasan pengajuan kuota baru sementara tahapan sebelumnya belum selesai, terlebih dana masyarakat disebut sudah lebih dulu ditarik dalam jumlah besar.
“Bagaimana mungkin tahap sebelumnya belum selesai tapi sudah membuka tahap baru. Uang warga juga sudah ditarik besar-besaran,” tegas seorang warga.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang seharusnya memberi kemudahan akses sertifikasi tanah bagi masyarakat kecil. Transparansi penggunaan dana, legalitas pungutan tambahan, hingga mekanisme pengawasan pemerintah daerah dinilai perlu segera dibuka secara terang kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap program PTSL tidak semakin merosot.(Tim)




