Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Tuban Beroperasi Terbuka, Nama Oknum ASN Ikut Terseret

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T07:29:08Z

detikterkini.id
- Diduga Tambang Galian C Ilegal di Tuban Beroperasi Terbuka, Nama Oknum ASN Ikut Terseret berwenang.

Warga sekitar menilai aktivitas tersebut berjalan terbuka, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Seorang warga berinisial D menyebut, tambang tersebut diduga milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IHM yang disebut bertugas di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Tuban.

“Sudah lama beroperasi. Informasinya milik oknum ASN yang sekarang dinas di Kelurahan Kebonsari,” ujarnya kepada awak media.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat. Jika dugaan keterlibatan ASN benar, maka persoalan ini tak hanya menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, namun juga dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparatur negara.

Selain persoalan legalitas tambang, warga juga menduga aktivitas operasional menggunakan BBM jenis solar subsidi. Dugaan penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk aktivitas usaha komersial dinilai berpotensi menyalahi aturan distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 160 UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan maupun penjualan hasil tambang ilegal.

Apabila dugaan keterlibatan ASN terbukti, maka yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari sanksi administratif berat hingga pemberhentian.

Masyarakat kini mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah satu warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2026), namun belum memberikan tanggapan. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pertambangan serta menjaga integritas birokrasi.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan hasil konfirmasi lebih lanjut.
(Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update