Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Layani Pelangsir, SPBU 11.252.501 Padang Disorot Tim Investigasi Media

Minggu, 10 Mei 2026 | Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T16:30:38Z

detikterkini.id
-- PADANG - Aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU 11.252.501 yang berada di Jalan St. Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan satu unit pic up hitam dan satu unit dump truk Fuso.

Saat awak media melakukan pengisian BBM di lokasi, terlihat aktivitas pengangkutan minyak menggunakan puluhan jerigen. Diperkirakan terdapat sekitar 25 jerigen dengan kapasitas masing-masing sekitar 40 liter.

Praktik tersebut memicu dugaan adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa pengangkutan tanpa izin usaha dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

Sementara itu, penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang diduga sebagai pelangsir juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Diketahui, SPBU 11.252.501 merupakan SPBU COCO (Company Owned Company Operated) yang berada di bawah pengelolaan langsung Pertamina Retail wilayah regional Sumbagut.

Masyarakat meminta pihak Pertamina Regional 1 serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pelangsiran tersebut.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, SPBU dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian pasokan BBM sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Adi/BS)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update