Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pantai Wedi Awu, Aktor Penggerak Massa Ikut Dijerat

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T11:48:55Z

detikterkini.id
-- MALANG – Kasus dugaan pengeroyokan dan aksi brutal perusakan kendaraan di kawasan Pantai Wedi Awu akhirnya memasuki babak baru. Polres Malang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Selasa dini hari (6/5/2025).
‎Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara serius, objektif, dan profesional berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
‎“Ini upaya kami untuk menyampaikan perkembangan teraktual proses penyidikan. Harapannya masyarakat memahami bahwa Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa di Pantai Wedi Awu secara objektif sesuai fakta hukum yang ada,” tegas AKBP Taat saat konferensi pers, Jumat (8/5/2025).
‎Dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis berupa perusakan kendaraan wisatawan. Polisi mengungkap para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu hingga mencoret kendaraan menggunakan cat semprot.
‎“Ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret kendaraan menggunakan cat semprot,” ungkapnya.
‎Dalam penyelidikan, aparat juga mengamankan enam kendaraan yang mengalami kerusakan akibat amukan massa. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova.
‎Fakta mengejutkan terungkap ketika polisi memastikan bahwa kendaraan Innova yang turut dirusak ternyata bukan bagian dari rombongan wisatawan yang menjadi sasaran utama massa.
‎“Pemilik Innova ini bukan dari rombongan tersebut. Dia warga lain yang berada di lokasi dan ikut menjadi korban perusakan,” jelas Kapolres.
‎Akibat adanya korban tambahan tersebut, penyidik menerima dua laporan polisi (LP) berbeda. Satu laporan berasal dari rombongan wisatawan, sementara laporan lainnya dibuat oleh pemilik kendaraan Innova.
‎Tak hanya pelaku lapangan, polisi juga menjerat seorang pria berinisial M yang diduga menjadi aktor penggerak massa menuju lokasi kejadian. Polisi menilai peran tersangka sangat signifikan dalam memicu kerumunan hingga berujung ricuh.
‎“Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah seseorang yang memobilisasi massa untuk bergerak bersama-sama menuju lokasi peristiwa,” terang Taat.
‎Tiga tersangka berinisial A, Y, dan Z dijerat pasal dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum. Sedangkan tersangka M dikenakan pasal penghasutan karena diduga menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
‎Seluruh tersangka diketahui berasal dari wilayah Malang Raya. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam insiden di Pantai Wedi Awu tersebut.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update