Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLSEK LAWANG/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 April 2026.
Peristiwa penganiayaan diketahui terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah kawasan Dusun Boro, RT 002 RW 008, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diketahui bernama Aris Zakaria (32), warga Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Moh. Soleh (39), seorang karyawan swasta yang tinggal di dusun yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif penganiayaan diduga dipicu emosi pelaku setelah mendengar isu bahwa korban akan membunuh dirinya. Mendengar kabar tersebut, pelaku diduga langsung terpancing emosi dan mengambil sebilah caluk sebelum mendatangi korban.
“Pelaku berlari menuju korban dan langsung mengayunkan sebilah caluk ke arah korban,” demikian isi laporan kepolisian yang diterima media.
Namun korban sempat melakukan tangkisan menggunakan tangan kanan sehingga senjata tajam tersebut mengenai jari kelingking tangan kanan korban dan menyebabkan luka.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Lawang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk tidak mudah terpancing isu maupun menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. ( Bush87)




