detikterkini.id -- Malang, Jumat siang (01/05/2026) telah terjadi pembongkaran rumah sengketa di Jl. Bromo No.1 RT.02 RW.03 Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Yang dilakukan oleh Matrawi, yang di suruh oleh Narko yang di duga mengaku sebagai anak dari pembeli rumah tersebut.
Ini adalah kejadian yang kedua kalinya, karena sebelumnya juga di lakukan hal yang sama pada Minggu siang (19/04/2026). Dalam kejadian tersebut pada hari Minggu (03/05/2026), di ketahui untuk mengangkut barang - barang pembongkaran menggunakan mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Padahal di ketahui bahwa rumah tersebut masih proses sengketa antara pemilik lama yakni Darsiyatmoko dengan Sariyani yang di duga pembeli rumah tersebut. Karena ketika proses transaksi jual beli pihak Darsiyatmoko tidak mengetahui dan merasa tidak pernah menjual rumah.
Hal ini di sampaikan oleh ADV. Panto Syaiful Rohman, SH. Selaku advokat dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pengawasan, Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (YLBH LP - KPK) Kabupaten Malang. Bahwa rumah tersebut masih ber Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Darsiyatmoko, dan di ketahui hilang kemudian muncul SHM rumah itu atas nama Sariyani.
Dan ketika di cek di Kantor Desa Dilem proses balik nama ataupun waris tidak pernah ada di desa. Dan ketika di telusuri pemohon untuk balik nama SHM dilakukan oleh Wiwin Wahyudi Purnomo yang tiada lain adalah keponakan dari Darsiyatmoko.
ADV. Panto Syaiful Rohman, SH. "Saya akan mengusut tuntas kasus ini terkait proses penerbitan sertifikat dan termasuk pengrusakan rumah yang dilakukan oleh orang suruhan terduga pembeli".Tegasnya.




