Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Desakan Evaluasi Birokrasi Cukai, BNPM Kabupaten Malang Soroti Akar Masalah Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T05:42:52Z

detikterkini.id
-- Kabupaten Malang — Polemik peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal tidak semata-mata disebabkan oleh pelaku usaha. Menurutnya, persoalan tersebut juga dipengaruhi oleh kompleksitas birokrasi, terutama dalam sistem perizinan dan pengawasan cukai.

Moch Yasin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya turut mengusut dugaan praktik yang terjadi di lingkungan birokrasi cukai. Ia menyebut, penindakan yang hanya menyasar pengusaha rokok tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Yang harus diusut itu birokrasi cukai, bukan hanya pengusaha rokok. Banyak pelaku usaha sebenarnya ingin patuh dan mengikuti aturan. Namun dalam praktiknya, mereka sering dipersulit dalam pengurusan izin dan legalitas,” tegas Moch Yasin.

Ia menambahkan, industri rokok, khususnya skala kecil dan menengah, memiliki kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kelas bawah. Menurutnya, banyak usaha rokok rumahan yang menjadi penopang ekonomi warga di daerah.

Lebih lanjut, Moch Yasin menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal justru menjadi indikasi adanya hambatan struktural dalam sistem birokrasi. Ketika proses legalisasi dinilai rumit, mahal, dan kurang transparan, sebagian pelaku usaha akhirnya memilih jalur tidak resmi demi mempertahankan usahanya.

“Seandainya pengusaha dirangkul, diarahkan, dan dipermudah dalam pengurusan legalitas, saya yakin mereka akan patuh. Tidak ada pengusaha yang ingin melanggar hukum jika prosesnya jelas dan tidak dipersulit,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Busamat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) BNPM Kabupaten Malang menilai kesulitan memperoleh pita cukai di Jawa Timur tidak sepenuhnya disebabkan oleh rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin.

“Pita cukai jadi susah di Jawa Timur bukan karena sepenuhnya pelaku usaha rokok malas mengurus izin, tetapi karena sulitnya proses perizinan dan tekanan regulasi yang tidak mudah bagi usaha rokok. Negara punya mimpi membuka peluang kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi kenyataannya usaha masyarakat justru dihantam seperti gelombang tsunami. Bukan pembinaan dan perlindungan untuk masuk dalam ekonomi kreatif masyarakat, tetapi kenyataannya seperti gelombang yang siap menggulung usaha masyarakat sehingga sulit bergerak dan izin tidak bisa terpenuhi,” ungkap Busamat.

Ia juga meminta pemerintah hadir di tengah para pelaku usaha dengan memberikan kemudahan perizinan sekaligus menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Pemerintah setidaknya hadir di tengah pengusaha, mempermudah izin, dan menindak tegas oknum bea cukai yang suka bermain-main,” tutupnya.

DPD BNPM Kabupaten Malang mendorong adanya reformasi dalam sistem perizinan cukai agar lebih sederhana, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil. Selain itu, pengawasan internal terhadap aparat birokrasi dinilai penting guna mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

BNPM Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut serta mendorong lahirnya kebijakan yang adil, seimbang, dan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum serta penerimaan negara.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update