Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Resmob Polres Malang Diduga Peras Warga: Uang Rp50 Juta Raib, Mobil Pajero Melayang

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T09:23:39Z
Ilustrasi dilindungi hak cipta detikterkini.id yang dihasilkan dari sumber terpercaya.

detikterkini.id
-- MALANG – Dugaan praktik permainan jual beli kendaraan yang disebut menyeret warga ke dalam “jebakan mematikan” mencuat di Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang warga mengaku kehilangan uang sebesar Rp50 juta serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero usai menjalani pemeriksaan oleh sejumlah oknum anggota Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Malang.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media online, termasuk viral melalui pemberitaan dan unggahan di TikTok. Dalam dugaan perkara ini, seorang pria berinisial HD, warga Pakisaji, disebut-sebut memiliki peran penting dan diduga berkomplot dengan oknum anggota kepolisian.

Korban berinisial A, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menuturkan bahwa awal mula persoalan tersebut berangkat dari transaksi pembelian mobil dengan HD beberapa waktu lalu. Saat itu, A membeli kendaraan tersebut melalui perantara HD yang berperan sebagai makelar.

Seiring berjalannya waktu, kondisi ekonomi korban disebut sedang tidak baik. Dalam keadaan terdesak dan membutuhkan modal usaha, korban berniat menjual kembali kendaraan tersebut agar hasil penjualannya dapat digunakan untuk membuka usaha.

Di tengah kondisi tersebut, HD kembali datang menawarkan bantuan untuk mencarikan pembeli. Korban pun mengaku percaya lantaran sebelumnya mengenal HD sebagai perantara jual beli kendaraan.

Menurut pengakuan korban, HD kemudian meminta dirinya membawa mobil Mitsubishi Pajero miliknya ke wilayah Pakisaji dengan alasan ada calon pembeli yang ingin melakukan pengecekan unit kendaraan.

Tanpa berpikir panjang, korban langsung membawa kendaraan tersebut ke lokasi yang dimaksud dengan harapan mobil segera laku dan uangnya dapat dipakai untuk modal usaha.

Namun setibanya di lokasi, situasi mendadak berubah. Sejumlah anggota Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Malang datang dan melakukan penggerebekan. Korban kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

> “Saya diperiksa sendirian, sementara HD (makelar) tidak ikut diperiksa. Yang datang banyak, sekitar 5 orang lebih. Yang saya ingat namanya Yudha,” ungkap A saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp.

Korban juga mengaku diminta menyediakan uang puluhan juta rupiah agar dapat keluar pada malam itu juga. Bahkan, menurut pengakuannya, uang tersebut diarahkan untuk ditransfer kepada seseorang yang disebut sebagai rekan HD.

> “Saya dimintai 50 juta, Hadi juga 50 juta. Tapi disuruh ambil cash. Uang saya akhirnya ditransfer ke rekening atas nama Yahya (rekan HD) atas arahan tersebut agar saya bisa keluar malam itu juga. Saya bingung dan takut karena belum pernah mengalami hal seperti ini,” jelasnya sambil menunjukkan bukti transfer senilai Rp50 juta.

Tidak hanya kehilangan uang, korban juga mengaku hingga kini keberadaan mobil Mitsubishi Pajero bernopol D 1059 RE miliknya belum diketahui secara jelas.

Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya skenario jebakan dalam transaksi kendaraan yang melibatkan oknum tertentu. Publik kini mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut serta mendesak adanya pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh ART, salah satu anggota yang disebut bertugas di Polres Malang berinisial Y memberikan jawaban singkat.

> “Ia mas, perintah mas ..?? Sory mambengi wes tepar q,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Y kemudian meminta agar klarifikasi dilakukan langsung di kantor.

> “Monggo besok bisa langsung klarifikasi ke kantor mas,” tutupnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kanit Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Malang disebut belum mendapatkan penjelasan resmi. Hingga kini belum ada pernyataan terbuka terkait dugaan keterlibatan anggota maupun aliran dana Rp50 juta yang disebut korban.

Kasus tersebut menambah sorotan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di lapangan. Sejumlah pihak mendesak Propam Polda Jawa Timur turun tangan guna melakukan penyelidikan mendalam serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Hal itu sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merusak citra institusi akan ditindak tegas hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta di balik dugaan hilangnya kendaraan dan aliran dana Rp50 juta tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update