Ketua DPW BNPM Jawa Timur, Mochammad Ali Yasin, S.E, menegaskan bahwa alun-alun bukan sekadar ruang terbuka biasa, melainkan simbol kebersamaan masyarakat dan pusat kegiatan resmi daerah, termasuk pelaksanaan upacara Hari-Hari Besar Nasional.
Menurutnya, keberadaan alun-alun harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, segala bentuk kebijakan maupun penataan kawasan harus mempertimbangkan potensi kerusuhan, kericuhan, maupun kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Alun-alun memiliki fungsi sosial dan budaya yang sangat penting. Jangan sampai ruang publik yang seharusnya menjadi tempat masyarakat berkumpul dengan aman justru memicu keresahan atau menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat,” tegas Mochammad Ali Yasin, S.E.
DPW BNPM Jatim juga meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih mendengar aspirasi masyarakat terkait arah penataan alun-alun. Mereka menilai konsep awal tahun 2023 dinilai lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dibandingkan perubahan yang berpotensi mengurangi fungsi utama alun-alun sebagai pusat aktivitas publik dan pemerintahan.
BNPM Jatim menegaskan bahwa alun-alun harus tetap dijaga sebagai ruang representatif daerah yang mencerminkan nilai persatuan, budaya lokal, serta ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah pun diharapkan tidak mengabaikan fungsi historis dan sosial dari keberadaan alun-alun yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Malang.(Red)




