Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Plt, CAMAT LSM LIRA Kec Lawang , turun Tangan ! Dampingi Warga Turirejo Pengaduan Proyek Diduga Keras Tidak Berizin ke Mapolsek Lawang

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T14:44:03Z

detikterkini.id
--Malang,— Gelombang protes warga Dusun Krajan Barat, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang semakin membesar. Proyek pengerukan dan pengurukan tanah yang diduga milik seorang pengusaha berinisial “S” kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengabaikan etika lingkungan dan hak masyarakat.

Sejak awal, warga RT 03 RW 03 menegaskan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa koordinasi, tanpa izin lingkungan, dan tanpa persetujuan warga maupun pemerintah desa. Dampaknya pun nyata: jalan kampung rusak, debu beterbangan, serta aktivitas alat berat dilokasi serta antrian keluar masuk dump truk yang meresahkan setiap hari dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Ketua RT 03 bersama warga bahkan telah memastikan bahwa tidak pernah ada komunikasi dari pihak pengelola proyek.

Lebih mengejutkan, Kepala Desa Turirejo secara terbuka juga mengaku tidak mengetahui adanya izin proyek tersebut.
“Sampai saat ini kronologinya saya tidak paham, ke desa saja tidak ada pamit, tidak ada izin apapun,” tegas Kepala Desa di hadapan warga dan pendamping.

LSM LIRA TURUN TANGAN, LAPORAN RESMI MASUK POLSEK

Tak tinggal diam, warga dengan pendampingan Plt, CAMAT LSM LIRA Kec Lawang Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Lawang pada 9 April 2026.

Plt, CAMAT LSM LIRA  Kec Lawang kab. Malang, Heru, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum.

“Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut hak warga yang diduga diabaikan. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dengan nomor: STTLPM/61/IV/2026/SPKT POLSEK LAWANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM

ETIKA LINGKUNGAN DIPERTANYAKAN

Di tengah sorotan ini, publik mulai mempertanyakan komitmen pengusaha terhadap lingkungan dan masyarakat.

Bagaimana mungkin sebuah proyek berjalan tanpa:

Izin lingkungan

Persetujuan warga

Koordinasi dengan RT dan pemerintah desa

Transparansi informasi proyek

Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga menyampingkan etika sosial dan lingkungan.

DESAKAN: HENTIKAN DAN USUT!

Warga kini mendesak Polsek Lawang dengan dasar laporan pengaduan tersebut untuk:
  • Penghentian proyek
  • Perbaikan jalan kampung yang rusak akibat keluar masuknya dumtruk menurunkan Tanah yang diduga berasal dari Gepuk Desa ketindan yang diduga menurut warga milik A.C oknum satuan AL
  • Pemeriksaan terhadap pengelola proyek, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik berinisial “S”
Penegakan hukum tanpa tebang pilih
“Jangan karena pengusaha, lalu aturan bisa diabaikan. Kami juga punya hak sebagai warga,” tegas Ibu RT dan warga.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah dugaan pelanggaran oleh pihak berkepentingan akan benar-benar diusut, atau justru dibiarkan saja.? ( Red).

#TurirejoMelawan #ProyekDidugaIlegal #LiraKawal #LawangMalang #EtikaLingkungan #UsutTuntas #SuaraWarga #DetikTerkini
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update