detikterkini.id -- Malang -- Proses jual beli tanah yang melibatkan oknum Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia ( Ka unit BRI) Kecamatan Turen Erina dengan Sugeng Budi Sunarko pada Sabtu malam (12/04/2025), di kediaman Yusuf selaku ketua panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen.
Padahal di ketahui bahwa tanah tersebut adalah milik Eni Istanti yang di beli dari Wijiono sebesar Rp. 110.000.000,00 pada tahun 2024 dan surat tersebut masih dalam bentuk petok D, belum berbentuk sertifikat tanah.
Erina dengan diam - diam menghubungi pihak Wijiono untuk mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Eni Istanti yang pada waktu itu masih atas nama pemilik lama yaitu Wijiono ke rumah ketua panitia PTSL Yusuf di Desa Tumpuk Renteng.
Transaksi yang melibatkan beberapa oknum karyawan BRI tersebut tidak di hadiri dan tanpa sepengetahuan Eni Istanti. Dan transaksi tersebut di saksikan oleh Fani selaku anak dari pembeli Sugeng Budi Sunarko, Yoga selaku manager bisnis mikro BRI dan Anjar mantri BRI wilayah Tumpuk Renteng.
Tanah tersebut di beli dengan harga Rp.40.000.000, 00 dengan luas 300 m² yang terletak di Blok 23 Letter C No. 564 persil 99 Kelas S ll/6, dengan bukti kepemilikan SHM No. 01434 NIB: 12300917.02162 atas nama Wijiono.
Erina menyampaikan bahwa hasil penjualan tanah Eni Istanti sebesar Rp.40.000.000,00 tersebut yang Rp.20.000.000 untuk menebus di tempat gadai tanah, yang Rp.20.000.000,00 di pakai untuk pembayaran angsuran Eni Istanti di BRI.
Eni Istanti selaku pemilik tanah merasa kecewa karena merasa di bohongi dan di tipu oleh pihak oknum BRI yang secara diam - diam menjual tanpa seijinnya. "Saya sangat kecewa dengan adanya transaksi yang melibatkan pihak oknum BRI yang menjual tanah tanpa seijin dan persetujuan saya, dan saya akan menuntut ke jalur hukum, pihak - pihak yang terlibat di dalamnya".Tegasnya. (Ayu)




