Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Bayar USG 5D, Pasien Mengaku Hanya Diperiksa 2D: RSUD Waru Pamekasan Disomasi

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T10:41:34Z
Dok ilustrasi detikterkini. Sumber irvan

detikterkini.id
-- Waru  pamekasan  — Dugaan ketidaksesuaian layanan medis di RSUD Waru Kabupaten Pamekasan memicu polemik. Seorang warga bernama Irvan Sahrul Sahrudin melayangkan somasi resmi kepada pihak rumah sakit setelah mengaku mengalami kerugian atas pelayanan pemeriksaan kehamilan yang dinilai tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2026 saat Irvan mendampingi istrinya, Lailatul Munawaroh, melakukan pemeriksaan kandungan. Berdasarkan keterangan dalam surat somasi, pasangan ini awalnya memilih layanan USG 4D, namun diarahkan oleh pihak kasir untuk mengambil layanan USG 5D dengan alasan harga yang sama, yakni Rp460.000.

Irvan kemudian melakukan pembayaran secara tunai. Namun, ia mengaku sempat mengalami kendala karena pihak kasir tidak memiliki uang kembalian saat dirinya membayar dengan nominal Rp500.000, sehingga ia harus menukar uang terlebih dahulu di toko sekitar rumah sakit.

Setelah proses administrasi selesai, pasangan tersebut menjalani pemeriksaan di poli kandungan. Namun, setelah pemeriksaan usai, Irvan mulai merasa ada kejanggalan. Ia menduga layanan yang diterima istrinya bukanlah USG 5D sebagaimana yang dibayarkan, melainkan hanya pemeriksaan USG 2D.
“Setelah kami pelajari hasilnya, ternyata pemeriksaan tersebut hanya 2D. Ini sangat kami sesalkan karena kami membayar untuk layanan 5D,” ungkap Irvan dalam isi somasinya.

Selain itu, Irvan juga menyoroti sikap pelayanan dari oknum petugas rumah sakit. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik serta nilai dasar ASN yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dalam somasinya, Irvan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jujur dan pelayanan yang layak. Ia juga menyebut adanya dugaan pelanggaran etik medis hingga potensi malpraktik administratif.

Tak hanya itu, ia juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam perbedaan layanan dengan biaya yang dibebankan.

Irvan meminta pihak RSUD Waru untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta mengganti kerugian yang dialami, baik secara materil maupun imateril. Meski demikian, ia masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Waru Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, khususnya di fasilitas milik pemerintah.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update