Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Lawang Bersuara: Desak Ketegasan Mapolsek Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Cucian Kendaraan di Pujasera

Senin, 20 April 2026 | April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T04:15:52Z
Jurnalis: busamat: sumber pemerintah kelurahan dan petugas Perumda tirta Kanjuruhan kabupaten malang dan perwakilan paguyuban pujasera lawang

detikterkini.id
-- Lawang, Malang — Suara warga Kecamatan Lawang kian menguat menyusul dugaan pelanggaran perizinan usaha tempat cucian kendaraan yang beroperasi di area pujasera, yang diketahui merupakan bekas fasilitas umum (fasum) berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Mapolsek Lawang, untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih, meskipun beredar dugaan adanya pihak berpengaruh di balik operasional usaha tersebut.

Pemanfaatan lahan eks fasum untuk kepentingan usaha pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap alih fungsi lahan milik pemerintah harus melalui proses administratif yang sah, termasuk penerbitan izin resmi serta perubahan status aset oleh pemerintah daerah. Tanpa prosedur tersebut, aktivitas usaha berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan konsekuensi hukum mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pidana.

Hasil penelusuran tim media sebelumnya mengungkap bahwa pihak Kelurahan dan Kecamatan Lawang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas usaha cucian kendaraan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ataupun pemberitahuan resmi terkait penggunaan lahan tersebut.

Tak hanya persoalan lahan, dugaan pelanggaran juga mencakup penggunaan sumber daya air. Berdasarkan informasi dari petugas Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, usaha cucian kendaraan tersebut diduga belum memiliki izin penggunaan air untuk kebutuhan bisnis dan tidak menggunakan sambungan meteran resmi. Air yang digunakan sementara diketahui berasal dari sambungan perorangan, bukan dari instalasi komersial yang sesuai aturan.

Padahal, mengacu pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap pemanfaatan air untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin. Jika menggunakan air tanah, pelaku usaha diwajibkan mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Sementara jika menggunakan air PDAM, harus terdaftar sebagai pelanggan bisnis dengan tarif khusus.

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Usaha cucian kendaraan wajib memiliki izin pembuangan limbah cair seperti SPPL atau UKL-UPL agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 yang mengatur ketat pemanfaatan air tanah demi menjaga kelestarian lingkungan.

Sejumlah poin krusial yang kini menjadi perhatian publik antara lain:

Kejelasan izin pengelolaan dan sewa lahan eks fasum

Tidak adanya tembusan atau koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan

Dugaan lemahnya peran koordinasi dan tembusan usaha ke paguyuban pujasera

Belum adanya dokumen AMDAL atau izin lingkungan

Sistem pembuangan limbah cair yang belum jelas

Penggunaan air yang tidak sesuai izin usaha (masih dari sambungan rumah tangga)


Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Mapolsek Lawang, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset negara.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan,” ujar salah satu warga.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan aparat serta sinergi antarinstansi dalam menjaga tata kelola wilayah yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update