detikterkini.id --SAMPANG, 7 Maret 2026 – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, memicu keresahan masyarakat. Kasus yang menyeret mantan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) berinisial RA ini disebut telah menyebabkan kerugian warga hingga Rp122 juta.
Sejumlah warga Desa Asem Rajah yang berprofesi sebagai wiraswasta, petani, hingga pelaku usaha kecil mengaku menjadi korban praktik yang diduga menyimpang tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak hanya sekadar konflik lokal, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kerugian Warga Capai Rp122 Juta
Berdasarkan laporan warga, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp122 juta. Kerugian itu terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Rp20 juta berasal dari pinjaman masyarakat untuk pembangunan jalan desa yang hingga kini tidak jelas penggunaannya. Warga menilai proyek tersebut seharusnya dapat dibiayai melalui dana desa.
Rp102 juta disebut sebagai pungutan “biaya administrasi” dalam program bantuan traktor yang seharusnya diberikan secara gratis kepada kelompok masyarakat.
Akibat kejadian tersebut, beberapa warga mengalami kerugian ekonomi serius. Bahkan salah satu korban bernama Tukina dikabarkan harus menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
Respons Pemerintah Dinilai Lambat
Perwakilan warga menyampaikan bahwa laporan awal kasus ini telah diajukan sejak 6 November 2025. Namun hingga kini, penanganan dari sejumlah instansi dinilai belum menunjukkan hasil konkret.
Beberapa pihak yang dilaporkan menerima pengaduan antara lain:
Kecamatan Jrengik, yang disebut belum memberikan akses informasi publik secara maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang serta Inspektorat, yang disebut baru memberikan tanggapan administratif tanpa pemeriksaan mendalam.
Pemerintah Kabupaten Sampang, yang dinilai belum menunjukkan langkah penyelesaian secara tegas.
Warga juga menyoroti persoalan lain terkait pembangunan jalan desa yang menurut mereka seharusnya menggunakan dana desa, namun dalam beberapa kasus justru dilakukan melalui swadaya masyarakat.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan
Dalam regulasi pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan kerugian keuangan negara akibat kelalaian aparatur.
Selain itu, kebijakan penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi terkait pengelolaan Dana Desa menempatkan pembangunan infrastruktur desa, termasuk jalan, sebagai salah satu prioritas penggunaan anggaran.
Warga Ajukan Sejumlah Tuntutan
Melalui perwakilannya, H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Rajah menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, di antaranya:
1. Pemulihan kerugian warga sebesar Rp122 juta melalui mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah.
2. Penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat terkait.
3. Perlindungan dan kompensasi bagi korban yang mengalami kerugian ekonomi maupun kesehatan.
4. Penguatan sistem pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami berharap ada langkah tegas agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar H. Moh. Huzaini.
Harapan Penyelesaian Transparan
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Selain memulihkan kerugian korban, warga juga meminta agar sistem pengawasan penggunaan dana desa diperkuat demi mencegah praktik penyimpangan di masa mendatang.







