detikterkini.id --Malang –Pernyataan Camat Bantur, Kabupaten Malang, Bayu Jatmiko, S.STP, yang mengibaratkan pembebasan lahan warga terdampak proyek pelebaran ruas Jalan Nasional Gondanglegi – Simpang Balekambang (LOT 16A) seperti proses melahirkan—ada yang normal dan ada yang harus “sesar”—menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Analogi tersebut disampaikan dalam wawancara dengan
awak media usai konsolidasi publik pengadaan tanah yang digelar Rabu, 7 Januari
2026, di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Forum ini
justru membuka fakta bahwa proyek nasional yang seharusnya matang secara
administrasi, masih menyisakan ratusan persoalan lahan di tengah pengerjaan
fisik jalan.
Disaat ditanyak oleh awak media terkait tanah masyarakat yang sudah digarap dan sebagian belum digarap, apakah masyarakat sudah ada yang menerima manfaatnya sebagai ganti rugi,? Pak camat menyampaikan “ yang tidak ada masalah “sudah” dan yang bermasalah sekitar 89 warga “Belum” karena alasan ABCD dan kita selesaikan, dan butuh cara metodology khusus untuk bisa lahir nurmal” ungkapnya.
Proyek Jalan Jalan Dulu, Lahan Menyusul
Fakta di lapangan menunjukkan, dari total 922 bidang
tanah yang dibutuhkan di ruas LOT 16A, baru 705 bidang yang tuntas dibebaskan.
Artinya, 215 bidang masih bermasalah, dengan 89 bidang berada di Desa Wonokerto—wilayah
yang kini sudah terdampak langsung aktivitas proyek.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa
pekerjaan fisik jalan sudah berjalan, sementara urusan lahan belum sepenuhnya
beres?
Kepala Desa Akui Masalah Baru Ditangani
Kepala Desa Wonokerto, Tirmidi Kuswanto, secara terbuka mengakui bahwa konsolidasi ini bukan akhir dari persoalan.
“Ini bukan ujung akhir,
tapi awal dari akar permasalahan warga kami yang terdampak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa masalah pembebasan lahan belum ditangani sejak tahap perencanaan, dan baru mendapat perhatian setelah muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Target 2026: Janji atau Tekanan Waktu?
Di hadapan warga, Kepala Dinas Pertanahan
Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menegaskan bahwa tahun
2026 proses pembebasan harus berjalan dan selesai sesuai jadwal.
Menurut bapak Abdul Kodir selaku kepala dinas
pertanahan kabupaten malang dalam sambutannya menyampaikan kepada warga
wonokerto di dalam ruang diskusi publik menyampaikan dengan tegas “ di bulan
Januari 2026, proses pembebasan akan jalan, ditahun ini sesuai dengan schedule
ini, harus bisa terselesaikan, maksudnya mulai tahapan, harus dijalanka sesuai
dengan waktu dan jadwalnya, kalau kemaren kan tidak karena pembebasan langsung
jadi, lewat tahun akhirnya masih bisa dilakukan”ungkapnya.
Namun, pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa keterlambatan selama ini bukan persoalan teknis semata, melainkan lemahnya perencanaan lintas instansi.
BPN: Warga Diminta Tunjukkan Batas Tanah
Sedangkan dari penyampaian dari BPN kabupaten malang dalam sambutannya ada dua hal yang perlu di perhatikan bagi masyarakat terdanpak salah satunya diantaranya”dimohon untuk masyarakat yang terdanpak proyek pelebaran jalan ini bisa menunjukkan batas batas tanda supaya mendapatkan kepastian dan selanjutnya bisa membuktikan menunjukkan bukti kepemilikan yang nantinya bisa dibantu oleh pihak kelurahan atau desa” tutupnya.
Warga: Ini Bukan “Sesar”, Ini Kelalaian
Reaksi paling keras datang dari warga terdampak, Hartadi, yang menolak mentah-mentah analogi Camat Bantur.
“Ini bukan soal lahir
normal atau sesar. Ini murni keteledoran Satker proyek. Sejak awal tidak ada
musyawarah dengan warga. Semua ini muncul setelah ada penolakan dan pemberitaan,”tegasnya.
Hartadi menilai, penggunaan istilah “metodologi
khusus” hanya mengaburkan fakta bahwa prosedur pengadaan tanah tidak
dijalankan secara utuh sejak awal.
Transparansi Dipertaruhkan
Meski mengakui konsolidasi publik sebagai langkah
positif, warga menuntut transparansi, percepatan, dan pertanggungjawaban. Jalan
nasional tersebut dinilai vital bagi mobilitas dan ekonomi warga, namun
pengerjaannya kini justru meninggalkan kesan amburadul dan tergesa-gesa.
“Ini kami harapkan jadi
yang terakhir. Hak warga harus selesai dulu, baru proyek berjalan dengan
tenang,” pungkas Hartadi sebagai penutup.










